Forum Penataan Ruang Pasbar Nilai PKKPR PTPN IV di Air Bangis

Forum Penataan Ruang Pasbar Nilai PKKPR PTPN IV di Air Bangis untuk Pastikan Kepatuhan Tata Ruang

Forum Penataan Ruang Pasbar Nilai PKKPR PTPN IV di Air Bangis
Forum Penataan Ruang Pasbar Nilai PKKPR PTPN IV di Air Bangis – Dok. Humas

Salingka Media – Forum Penataan Ruang Pasbar telah melakukan penilaian mendalam terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV yang berlokasi di Air Bangis, Pasaman Barat. Penilaian ini, yang dilakukan pada Rabu (3/9), bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan pada 13 Agustus 2024. Peninjauan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk mengawasi implementasi tata ruang sesuai dokumen yang telah disetujui.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama Plt Kepala Dinas PUPR Bambang Sumarsono, Kepala DPMPTSP Fadlus Sabi, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, berangkat menuju Mess Kebun Timur PTPN IV di Mandailing Natal. Di sana, mereka meninjau sejumlah titik lokasi secara langsung dan melakukan evaluasi berdasarkan petunjuk teknis penilaian KKPR serta pernyataan mandiri pelaku usaha.

Dalam arahannya, Wabup Ihpan menekankan bahwa setiap PKKPR yang telah diterbitkan harus dinilai maksimal dua tahun setelah penerbitan. Ia menjelaskan bahwa penilaian ini krusial untuk memastikan pelaksanaan ketentuan KKPR yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berjalan sesuai aturan. Wabup Ihpan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara PTPN IV dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat di Pasaman Barat. Beliau berharap PTPN IV dapat berkontribusi melalui dana CSR, penyediaan lapangan kerja, dan dukungan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Mensos Tri Rismaharini Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

PTPN IV sendiri telah memperoleh PKKPR dengan luas 235,49 hektare, yang dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam dokumen PKKPR. Manajer Kebun Timur PTPN IV, Haris Fadilla Ritonga, menyambut baik kedatangan tim. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi di berbagai wilayah dan pada tahun 2024 telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) seluas 235,49 hektare di wilayah Tenggo, Sumatera Barat. Haris menambahkan bahwa perusahaan masih mengajukan HGU tambahan untuk Kebun Balap seluas 69 hektare dan plasma 381 hektare.

Sebagai bentuk kontribusi, Haris menyebutkan bahwa PTPN IV Kebun Timur telah melakukan pengerasan jalan dan perbaikan jembatan di Desa Baru. Selain itu, mereka telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp115 juta pada tahun 2025. Ia berharap kontribusi ini akan terus meningkat dan menyatakan kesiapan PTPN IV untuk terus berkolaborasi dengan Pemda Pasbar.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Pasaman Barat Tekankan Pentingnya Peran Kader Posyandu untuk Kesehatan Masyarakat

Lebih lanjut, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pasbar, Sri Marningsih, memaparkan secara teknis beberapa syarat penting pemanfaatan ruang. Pertama, perusahaan harus memenuhi ketentuan terkait penguasaan, pemilikan, dan penggunaan lahan sesuai pertimbangan teknis pertanahan. Kedua, mereka wajib menindaklanjuti perizinan usaha perkebunan, termasuk dokumen lingkungan. Ketiga, PTPN IV memiliki komitmen untuk menutup akses jalan menuju kawasan hutan yang berbatasan dengan HGU yang diusulkan, sebagai langkah menjaga kelestarian hutan. Terakhir, pemanfaatan sempadan sungai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sri Marningsih juga mengapresiasi sikap kooperatif PTPN IV yang telah bekerja sama dengan baik, menyampaikan semua persyaratan penilaian, dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan oleh OPD terkait masalah perizinan. Dengan adanya penilaian ini, diharapkan implementasi PKKPR PTPN IV di Air Bangis dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *