Padang  

Penggunaan Fasum untuk Dagang Ditegur Satpol PP Padang

Penggunaan Fasum untuk Dagang Ditegur Satpol PP Padang
Penggunaan Fasum untuk Dagang Ditegur Satpol PP Padang – Dok. Humas

Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegur sejumlah oknum warga yang nekat menyalahgunakan fasum untuk dagang pada Rabu malam, 17 Desember 2025. Personel penegak peraturan daerah tersebut bergerak cepat menyisir lokasi setelah menerima laporan keresahan dari masyarakat. Aksi tegas namun persuasif ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik yang seharusnya menjadi milik bersama, bukan kepentingan pribadi.

Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung operasi lapangan tersebut guna memastikan jalur pedestrian kembali steril. Pihaknya menemukan warga yang mengalihfungsikan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Aktivitas pemakaian fasum untuk dagang ini memicu penyempitan ruang publik dan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar area tersebut.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Usaha Rongsokan di Trotoar Jalan Kampung Kalawi

Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penggunaan ruang publik secara sepihak melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Beliau menyebutkan bahwa setiap individu maupun kelompok tidak memiliki izin untuk mengubah fungsi fasilitas umum demi keuntungan komersial. Petugas di lapangan fokus memberikan edukasi serta teguran langsung agar masyarakat memahami dampak buruk dari pelanggaran tersebut bagi kenyamanan warga lainnya.

Pihak Satpol PP Padang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban kota. Warga dapat melaporkan setiap bentuk gangguan trantibum melalui layanan call center 112. Sebagai garda terdepan penegak Perda, Satpol PP menjamin respon cepat terhadap setiap aduan masyarakat terkait penyalahgunaan fasum untuk dagang maupun pelanggaran ketertiban lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *