Fakta Baru Pembunuhan Batang Gasan, Korban Ternyata Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri, Pria Bertato Viral Hanya Tersangka Kasus Asusila

Investigasi Mendalam Kasus Keji di Batang Gasan: Sorotan pada Tindak Asusila yang Melibatkan Korban dan Tersangka Lain

Fakta Baru Pembunuhan Batang Gasan, Korban Ternyata Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri, Pria Bertato Viral Hanya Tersangka Kasus Asusila
Fakta Baru Pembunuhan Batang Gasan, Korban Ternyata Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri, Pria Bertato Viral Hanya Tersangka Kasus Asusila – Dok. Foto Via Posmetropadang

Salingka Media – Publik dikejutkan oleh perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus pembunuhan sadis yang menimpa Fikri (38) di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padangpariaman. Jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di tepi jurang pada Rabu, 24 September lalu. Upaya tim Satreskrim Polres Pariaman untuk mengungkap misteri di balik kematian ini justru membuka kotak pandora yang jauh lebih kelam: terkuaknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang ironisnya melibatkan korban pembunuhan itu sendiri.

Informasi terkini dari kepolisian memastikan adanya fakta baru pembunuhan Batang Gasan. Korban Fikri diduga kuat terlibat dalam tindakan asusila terhadap keponakannya yang berinisial NB, seorang remaja berusia 17 tahun. Kasus pencabulan ini tidak hanya melibatkan Fikri, tetapi juga N, seorang pria bertato yang fotonya sempat viral dan disalahpahami oleh warganet sebagai pelaku utama pembunuhan. Penyelidikan mendalam justru mengeliminasi keterlibatan N dalam kasus tewasnya Fikri.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, dalam konferensi pers, Kamis (23/10), mengonfirmasi bahwa N tidak berada di Sumatera Barat saat peristiwa pembunuhan Fikri terjadi. N diketahui sedang dalam pelarian di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menyusul terkuaknya perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap NB pada 21 September 2025. “Asumsi yang beredar di media sosial yang mengaitkan N sebagai pelaku pembunuhan Fikri adalah keliru. N secara kooperatif menyerahkan diri, kembali dari Deli Serdang dan kami amankan di Simpang Gudang, Agam,” terang AKBP Andreanaldo.

Baca Juga :  Buronan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Datar Ditangkap di Jambi

Meskipun bersih dari tuduhan pembunuhan, N tetap diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan N, aksi bejatnya terhadap NB, yang juga keponakan dari almarhum Fikri, telah berlangsung sejak awal Agustus 2025. N memanfaatkan hubungannya dengan korban yang pada saat itu terlibat asmara. Ia memaksa korban untuk membuka jendela kamar pada malam hari.

Lebih lanjut, AKBP Andreanaldo menjelaskan bahwa N menggunakan ancaman melalui pesan WhatsApp untuk memanipulasi korban. Ancaman tersebut, seperti membuat kegaduhan atau merusak rumah yang ditempati korban, berhasil menakut-nakuti NB yang berstatus anak piatu dan hanya menumpang tinggal di rumah tantenya. Karena ketakutan dan demi menghindari keributan yang lebih besar, korban pun menuruti paksaan N.

Pada awalnya, N mengaku melakukan bujuk rayu setelah berhasil masuk ke kamar korban melalui jendela, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, janji itu diingkari. Aksi pencabulan tersebut justru terus berlanjut hingga akhir Agustus 2025. Perbuatan N baru terhenti pada 21 September, setelah aksi mesumnya dipergoki oleh om dan tante korban. Saat ketahuan, N segera melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa pakaian dan sandal. Pihak kepolisian berhasil mengamankan N pada 27 September, dan dari keterangan tersangka inilah terkuak fakta baru pembunuhan Batang Gasan yang semakin rumit.

Baca Juga :  Ngeri! Motor Bonceng Tiga Tabrak Minibus di Pariaman, Tiga Orang Terluka Parah

Pengakuan N selaras dengan kesaksian korban, yang menyebutkan bahwa N bukanlah orang pertama yang mencabulinya. Tindak asusila dan persetubuhan yang dialami NB ternyata sudah dimulai lebih awal, yakni sejak Juli 2022, oleh pamannya sendiri—Fikri, korban pembunuhan. N bahkan mengungkapkan bahwa ancaman yang ia kirimkan melalui WhatsApp kepada Fikri setelah aksinya ketahuan berkaitan dengan perbuatan Fikri sebelumnya terhadap NB.

AKBP Andreanaldo merinci aksi bejat Fikri, korban penusukan, yang dimulai sejak Juli 2022 dengan mengintip korban saat mandi dan di kamar. Fikri memanfaatkan kondisi korban yang menumpang tinggal dan melancarkan ancaman. Tindakan cabul tersebut dilakukan secara berulang, satu hingga dua kali dalam seminggu, dan terus berlanjut hingga akhir Desember 2022.

Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa perkara pencabulan yang dilakukan oleh Fikri tidak dapat diproses hukum lebih lanjut lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia. Fokus proses hukum saat ini adalah pada tersangka N. “Pelaku N saat ini telah diamankan di Mapolres Pariaman, dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, N terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari penemuan Fikri yang bersimbah darah di dekat kandang sapinya. Keluarga korban saat itu menduga kuat Fikri adalah korban pembunuhan karena adanya luka tusukan di perut dan pesan ancaman misterius kepada anak korban agar tidak melapor ke polisi. Fikri sempat siuman setelah mendapat tindakan medis, namun meninggal dunia sebelum sempat memberikan keterangan. Pihak kepolisian telah meminta izin untuk melakukan autopsi dan menunggu hasil pemeriksaan forensik guna memastikan penyebab pasti kematian.

Baca Juga :  Geger Tujuh Sajam di Padang, Patroli Gabungan Sita Bukti Tawuran

Kapolres Pariaman menegaskan bahwa meski terungkapnya kasus pencabulan menjadi fakta baru pembunuhan Batang Gasan, penyelidikan terhadap pelaku penusukan Fikri terus bergulir. Identitas pelaku penusukan masih belum diketahui, dan proses pencarian serta pemeriksaan saksi terus dilakukan. Saat ini, Polres Pariaman menangani dua perkara yang saling terkait, yakni kasus penusukan yang menewaskan Fikri dan kasus pencabulan yang melibatkan Fikri serta tersangka N. Kepolisian bertekad mengusut tuntas kedua kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *