Eks Kades Siloting Korupsi Dana Desa Rp 249 Juta Akibat Jeratan Rentenir

Eks Kades Siloting Korupsi Dana Desa Rp 249 Juta Akibat Jeratan Rentenir
Momen wawancara Kapolres Padangsidimpuan dengan Sholat Harahap, eks Kepala Desa Siloting. (Sumber: Polres Padangsidimpuan) Via Detik.com

Salingka Media – Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, periode 2018-2023, Sholat Harahap (41), harus berhadapan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 249 juta. Motif di balik tindakan melanggar hukum ini terungkap: Sholat Harahap terjerat utang pada rentenir.

Kasus korupsi dana desa ini mulai diselidiki oleh Polres Padangsidimpuan sejak 14 Februari 2025. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menyelewengkan dana yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023. Total anggaran desa pada tahun tersebut mencapai Rp 719.994.624, ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.219.163.596.

“Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan, kerugian negara mencapai Rp 249.814.949,” terang AKBP Wira pada Kamis (5/6/2025). Angka ini menjadi bukti konkret atas penyelewengan yang dilakukan oleh Sholat Harahap.

Modus operandi yang digunakan Sholat Harahap cukup licik. Ia merencanakan sejumlah proyek pembangunan fiktif, di antaranya pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dengan lebar 1,4 meter, yang dianggarkan sebesar Rp 111.225.000. Selain itu, ada pula proyek pembangunan jalan setapak dengan pagu anggaran Rp 52.285.000. Kedua proyek ini tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting Tahun Anggaran 2023.

Namun, yang menjadi sorotan adalah perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak melibatkan musyawarah dengan masyarakat desa, melainkan sepenuhnya merupakan inisiatif sang mantan kepala desa. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana desa.

AKBP Wira menambahkan, anggaran untuk pembangunan fiktif ini telah dicairkan dan diambil sepenuhnya oleh Sholat Harahap dari rekening kas desa. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, terungkap bahwa pembangunan jalan setapak dan drainase tersebut sama sekali tidak dilaksanakan, alias fiktif. Parahnya lagi, Sholat Harahap juga tidak membayarkan pajak atas pengadaan barang dan jasa terkait proyek-proyek fiktif tersebut.

Baca Juga :  Admin Grup Facebook “Gay Surabaya” Jadi Tersangka Penyebar Konten Asusila

“Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” tegas AKBP Wira.

Saat ini, Sholat Harahap telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk proses pelimpahan berkas perkara.

“Saat ini, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terkait pemberkasan perkara, petugas tengah mempersiapkannya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas AKBP Wira.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho membeberkan motif utama di balik tindakan korupsi ini. “Sesuai keterangan dia (pelaku) untuk bayar utang, dia minjam sama rentenir, berbunga-bunga,” jelas Hasiholan. Meskipun belum dirinci berapa jumlah pasti uang yang dipinjam pelaku dari rentenir, Hasiholan menyebut kemungkinan besar uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak pemberi pinjaman kepada Sholat Harahap juga telah dimintai keterangan dan mengakui adanya transaksi pinjaman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *