e-BPKB Wajib untuk Kendaraan Baru Mulai 2027 Ini Penjelasan Lengkap Korlantas

e-BPKB Wajib untuk Kendaraan Baru Mulai 2027 Ini Penjelasan Lengkap Korlantas
e-BPKB Wajib untuk Kendaraan Baru Mulai 2027 Ini Penjelasan Lengkap Korlantas – Dok. Humas

Salingka Media – Korlantas Polri menetapkan kebijakan e-BPKB wajib 2027 untuk seluruh kendaraan baru di Indonesia. Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menjalankan program ini sebagai bagian dari transformasi digital layanan kendaraan bermotor yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB sudah berjalan bertahap sejak Maret 2025. Korlantas memulai kebijakan tersebut dari kendaraan roda empat atau mobil baru agar masyarakat dan sistem pendukung bisa beradaptasi secara bertahap menuju ekosistem digital penuh.

Wibowo menyampaikan bahwa Korlantas menargetkan seluruh kendaraan baru menggunakan e-BPKB paling lambat 2027. Ia menegaskan bahwa kebijakan e-BPKB wajib 2027 menjadi langkah strategis untuk mempercepat modernisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga :  Tragedi di STIP Jakarta: Direktur Dinonaktifkan, 3 Tersangka Baru Ditetapkan

Berbeda dari BPKB konvensional, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik tetapi memuat chip RFID di dalamnya. Chip tersebut menyimpan data kendaraan secara digital dan langsung terhubung dengan sistem single data Korlantas Polri. Integrasi ini juga mencakup sektor perbankan, leasing, dan pegadaian sehingga data kendaraan lebih aman dan mudah diverifikasi.

Korlantas Polri merancang sistem e-BPKB agar sulit dipalsukan dan mampu memangkas proses birokrasi. Salah satu dampak langsung dari sistem ini terlihat pada proses mutasi kendaraan. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus menunggu lama, kini proses mutasi dapat selesai hanya dalam satu hari kerja.

Wibowo menegaskan bahwa pemilik kendaraan lama tidak perlu merasa khawatir dengan kebijakan e-BPKB wajib 2027. Ia memastikan BPKB fisik lama tetap sah dan memiliki kekuatan hukum penuh. Korlantas akan memberikan e-BPKB kepada pemilik kendaraan lama saat mereka mengurus balik nama atau administrasi lanjutan lainnya.

Baca Juga :  Propam Tetapkan 7 Anggota Brimob Melanggar Etik dalam Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

Bagi pemilik kendaraan baru, proses pengurusan e-BPKB berlangsung bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Pemohon cukup menyiapkan KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi tersebut.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menilai kebijakan e-BPKB wajib 2027 sebagai tonggak penting dalam sejarah pelayanan publik Polri. Ia menilai langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui layanan yang transparan dan berbasis teknologi.

Wibowo menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik modern. Ia menyebut penerapan e-BPKB sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan ekosistem digital nasional sekaligus peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *