
Salingka Media – Dugaan sodomi terhadap seorang bocah berusia 5 tahun menggemparkan warga, setelah seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR diamankan pihak kepolisian. Kejadian memilukan ini terungkap setelah korban, AB (5), menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Petugas kepolisian di Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, bertindak cepat mengamankan seorang remaja. Remaja ini diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, sebuah tindakan yang meresahkan dan membutuhkan penanganan serius.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Purbolinggo, IPTU Irwan Susanto, pada Selasa (10/6) mengungkapkan identitas tersangka. Tersangka berinisial AR, seorang remaja berusia 14 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Purbolinggo. Sementara itu, korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak ini adalah AB, seorang bocah berusia 5 tahun, yang juga berasal dari Kecamatan Purbolinggo.
Peristiwa pilu ini terjadi pada Minggu (8/6) sore, di rumah tersangka. Modus yang diduga digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan telepon genggamnya. Setelah korban terperdaya, tersangka diduga mulai melancarkan aksi bejatnya. Saat tindakan kekerasan tersebut berlangsung, korban yang merasakan sakit sempat menjerit dan segera berlari pulang. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya kepada sang ibu.
Tak terima dengan perlakuan keji tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polsek Purbolinggo, Lampung Timur. Aparat penegak hukum dengan sigap langsung melakukan penyelidikan mendalam. Proses investigasi yang cepat ini membuahkan hasil, di mana petugas berhasil mengamankan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti penting yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual anak ini, termasuk telepon genggam, sprei, dan beberapa potong pakaian.