Dugaan Korupsi Alat Laboratorium UNAND: 12 Tersangka Termasuk Guru Besar dan Pejabat Aktif

Dugaan Korupsi Alat Laboratorium UNAND 12 Tersangka Termasuk Guru Besar dan Pejabat Aktif
Dugaan Korupsi Alat Laboratorium UNAND 12 Tersangka Termasuk Guru Besar dan Pejabat Aktif – Ilustrasi (Dok: Genta Andalas)

Salingka Media – Kasus dugaan korupsi alat laboratorium UNAND terus menjadi perhatian publik. Penyelidikan yang dimulai pada akhir 2022 kini berkembang hingga menetapkan 12 tersangka, di antaranya seorang guru besar dan pejabat aktif di lingkungan Universitas Andalas, Padang.

Pada April 2025, polisi menggelar perkara hasil pemeriksaan dan audit. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dachriyanus, yang merupakan Guru Besar Fakultas Farmasi dan pernah menjabat sebagai Wakil Rektor I UNAND pada periode 2016–2020, termasuk dalam daftar tersangka. Penetapan status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Selain Dachriyanus, nama lain yang ikut terseret adalah Ampera Warman. Saat kasus terjadi, ia menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan, Pengembangan, dan Kerja Sama. Ampera masih tercatat menjabat sebagai Direktur SDM di Universitas Andalas hingga sekarang.

Baca Juga :  Aia Angek Ditetapkan Jadi Kampung Bumbu Randang Minangkabau

Awal mula perkara ini ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan dari Polresta Padang pada Desember 2022, bernomor SP.Lidik/1116/XII/2022. Setelah serangkaian pemeriksaan, kasus naik ke tahap penyidikan pada Mei 2024 berdasarkan SP.Sidik/218/V/2024/Reskrim.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian melakukan pemeriksaan pada Juli 2024, termasuk meninjau langsung kondisi peralatan laboratorium. Laporan audit yang dirilis November 2024 mengungkap kerugian negara sebesar Rp3,57 miliar dari proyek pengadaan tersebut.

Pengadaan alat laboratorium pada 2019 dengan kontrak senilai Rp5,87 miliar, yang dipercayakan kepada CV Tri Karya, menjadi dasar munculnya perkara ini. Dalam berkas perkara, penyidik menemukan indikasi rekayasa dokumen, di antaranya:

Quotation Nomor QDA 19101411 tertanggal 14 Oktober 2019

Baca Juga :  Sidang Kasus Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dimulai 29 April, Risnandar Cs Duduk di Kursi Terdakwa

Purchase Order Nomor 2501/PO/TK/X/19 tertanggal 29 Oktober 2019 senilai Rp3,65 miliar

Penyidik menemukan indikasi adanya mark-up harga, pemalsuan dokumen, serta penggunaan wewenang yang tidak semestinya hingga menimbulkan kerugian negara.

Merasa keberatan, Dachriyanus mengajukan praperadilan pada 9 Juni 2025 untuk menggugurkan status tersangka. Namun, pada 8 Juli 2025, hakim menolak seluruh permohonannya. Dengan demikian, status hukum Dachriyanus dan 11 tersangka lainnya tetap sah dan berlanjut ke proses berikutnya.

Meskipun sudah berstatus tersangka, beberapa nama yang terlibat masih memegang jabatan penting di UNAND. Dachriyanus masih menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dari unsur guru besar, sementara Ampera Warman tetap aktif menjabat Direktur SDM.

Kasus dugaan korupsi alat laboratorium UNAND tidak hanya menyangkut kerugian negara miliaran rupiah, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi. Universitas Andalas, sebagai salah satu kampus terbesar di Sumatera Barat, kini menghadapi ujian besar dalam menjaga integritas lembaga pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *