Dua Pria dan Satu Wanita Terciduk Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Sabu dan Pil Ekstasi di Sita Polisi

Dua Pria dan Satu Wanita Terciduk Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Sabu dan Pil Ekstasi di Sita Polisi
Dua Pria dan Satu Wanita Terciduk Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Sabu dan Pil Ekstasi di Sita Polisi

Salingka Media, Bukittinggi – Dua orang pria dan satu wanita terciduk Sat Narkoba Polresta Bukittinggi serta Sabu dan Pil Ekstasi di Sita Polisi. Aksi pemberantasan Narkoba di wilayah Bukittinggi Agam kembali dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi.

Dua pria dan satu wanita kembali terciduk Polisi dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi pada Sabtu Malam 04/02/2023.

Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH pada Senin 06/02 menyampaikan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

“Betul Tim Opsnal mengamankan Dua pria dan satu wanita dilokasi yang berbeda, pertama Tim mengamankan sdri AT (33) Di pinggir Jalan By Pass simpang lampu merah koto dalam depan rumah makan Gon Raya Bukittinggi, dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening, kata AKP. Syafri, SH”

BSelanjutnya ungkap Kasat Narkoba, tim mengamankan sdra EP (54) serta sdra M (39) Di dalam suatu rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam, usai penggeledahan yang didampingi saksi Tim menciptakan 1( satu) buah botol putih yang di dalam nya ada 28( dua puluh delapan) pil yang diduga ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku, 1( Satu) buah tas hitam yang didalam nya ada 4( empat) pack plastic klip bening serta 1( satu) timbangan warna abu- abu.

Baca Juga :  Diduga Diterkam Buaya, Pria di Agam Ditemukan Tewas Usai Hilang Saat Panen

“Dari ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang Tim amankan, Dua diantaranya adalah pemain lama (Residivis) kasus Narkoba yakni sdri AT dan sdra EP, jelas AKP. Syafri, SH.”

Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya Kasat Narkoba AKP. Syafri ,SH.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *