
Solok Selatan – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Kecamatan Sangir Jujuan pada Minggu (31/08), dengan total 11 paket sabu berhasil disita dari kedua pelaku.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana menjelaskan bahwa penangkapan pertama menargetkan DS (50). Pria ini sudah lama menjadi target operasi polisi. Saat diringkus di Jorong Lubuak Batung, DS kedapatan membawa 10 paket sabu seberat 16,5 gram. Menurut pengakuan DS, barang haram tersebut ia dapatkan dari luar Kabupaten Solok Selatan.
Tak berselang lama, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan K (42) di lokasi yang sama. K ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram. Saat diinterogasi, K mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari DS.
Sebagai bukti tambahan, kata AKBP Faisal, tes urin terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif, yang menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi barang terlarang tersebut. Kedua pengedar sabu ini beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Sat Reserse Narkoba Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Faisal juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di daerah kita. Jangan ragu untuk melapor demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” ujar AKBP Faisal.
Melalui edukasi dan kesadaran bersama, peredaran narkotika, termasuk oleh para pengedar sabu, diharapkan dapat ditekan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkoba.