
Salingka Media – Sebuah kasus yang menggegerkan kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan. Seorang anak perempuan dengan inisial SA, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua pemuda. Ironisnya, salah satu terduga pelaku sendiri juga masih tergolong di bawah umur.
Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan bergerak cepat. Pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku, M (17) dan D (21). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara terkoordinasi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, menjelaskan detail operasi penangkapan. Pelaku M diamankan di Kandang Ayam, Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sebuah lokasi yang cukup terpencil. Sementara itu, pelaku D berhasil ditangkap di Carocok Tarusan, tepatnya di Kenagarian Koto XI Tarusan.
“Kedua tersangka adalah warga Kampung Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang,” terang AKP Yogie. “Penangkapan ini didasari laporan dan penyelidikan mendalam. Kami menganggap kasus ini sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.”
Peristiwa memilukan ini diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area pemakaman Kabun Limau Asam, sebuah tempat sepi di wilayah Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Meskipun kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, kasus ini baru mencuat setelah keluarga korban berani melaporkan ke pihak berwajib. Laporan ini langsung direspon oleh Unit PPA, yang kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
AKP M. Yogie menambahkan, “Kami bertindak sigap setelah menerima laporan. Bukti awal yang kami kumpulkan secara kuat mengindikasikan adanya tindak pidana sesuai dengan unsur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.”
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung digelandang ke Markas Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi guna memperkuat berkas perkara. Barang bukti tersebut, meskipun belum dirinci ke publik, menjadi elemen penting dalam pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik menjamin proses penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan profesional, mengingat sensitivitas tinggi kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
AKP M. Yogie menegaskan komitmen penuh Polres Pesisir Selatan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Yogie.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat mengenai urgensi pengawasan terhadap pergaulan remaja, serta kebutuhan mendesak untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan mereka.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas utama, mengingat dampak traumatis yang bisa berkepanjangan jika tidak ditangani dengan tepat. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, menjadi tamparan keras bagi masyarakat, pemerintah, dan semua elemen bangsa agar tidak lengah dan semakin peduli terhadap keselamatan generasi penerus.