
Salingka Media – Ancaman peredaran narkotika di Pesisir Selatan kembali berhasil ditekan. Melalui kolaborasi apik antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan dan Tim Hantu Pasisia Intel Kodim 0311/Pessel, dua pemuda berinisial R (18) dan RA (28) berhasil diringkus. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sutera. Operasi yang berlangsung pada Senin (4/8/2025) ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran sabu hingga ke akar-akarnya.
Berawal dari informasi warga, R (18) diciduk di Koto Panjang, operasi dimulai dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas gelap di sebuah rumah di Kampung Koto Panjang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggerebekan dilakukan dan tim menemukan R, pemuda berusia 18 tahun, di dalam rumah.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi, yaitu empat paket kecil sabu dalam kemasan plastik klip bening. Selain itu, sebuah telepon genggam merek Oppo juga diamankan, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba. Di lokasi, R tak bisa mengelak dan mengakui bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya.
Jaringan Terungkap, RA (28) dibekuk satu jam kemudian di Aurduri, Penangkapan R membuka jalan bagi tim untuk melanjutkan operasi. Kurang dari satu jam setelahnya, sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak menuju target kedua. Kali ini sasarannya adalah RA, pria berusia 28 tahun, yang tinggal di Kampung Aurduri Koto Baru, Nagari Aurduri.
Di rumahnya, RA juga tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa empat paket kecil dan satu paket sedang sabu. Sebuah handphone android merek Redmi berwarna biru turut disita. RA, sama seperti R, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Penangkapan beruntun ini menguatkan dugaan bahwa keduanya adalah bagian dari jaringan peredaran sabu yang lebih luas di Pesisir Selatan.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, mulai dari kurir hingga bandar besar.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap kejahatan narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran sabu di wilayah hukum kami. Kami akan dalami jaringan di balik mereka dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Keterlibatan pemuda 18 tahun dalam kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang betapa rentannya generasi muda terhadap bahaya narkoba. Kolaborasi aktif antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memberantas kejahatan ini hingga tuntas.