Dua Bandar Narkoba di Dayun Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Sat Resnarkoba Polres Siak Berhasil Bekuk Dua Bandar Narkoba di Dayun

Dua Bandar Narkoba di Dayun Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Dua Bandar Narkoba di Dayun Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Sejumlah Barang Bukti – Foto : Via mitrariau

Salingka Media – Bandar narkoba di Dayun kembali berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil membekuk dua orang pelaku dalam sebuah operasi penggerebekan yang sukses. Kedua pelaku, berinisial RD (27) dan BF (25), ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Dayun dan Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kotor 4,01 gram dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu malam, 6 Agustus 2025. Warga melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dayun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan mengarah pada RD, warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap RD di rumahnya pada Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam dua kotak berlakban di tumpukan kain dalam kamar pelaku.

Setelah diinterogasi, RD mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari BF. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi tim untuk melanjutkan operasi.

Berdasarkan keterangan RD, polisi langsung memburu BF, yang merupakan warga Kampung Sri Gading. BF berhasil diamankan di Simpang Km 11. Saat ditangkap, BF mengaku masih menyimpan satu paket sabu di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah BF dan menemukan barang bukti tersebut di dalam dompet yang disembunyikan di bawah tempat tidur. BF juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ST, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Ketahuan Curi Tiga Handphone, Pria Bertato di Padang Diamankan Tim Aligator Dari Amukan Masa

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup tiga paket sabu, empat bungkus plastik klip bening, dua pipet modifikasi, dua timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp1.050.000, tiga unit telepon genggam, dan sebuah tas berwarna hitam. Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Saat ini, kedua bandar narkoba di Dayun tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus memburu ST dan anggota jaringan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *