Salingka Media, Lima Puluh Kota – Curi motor majikan, pegawai kios pakan ternak ditangkap polisi, Atas dasar keinginan yang tidak bisa dibendung, tersangka RA (18 tahun) melakukan perbuatan tersebut dengan mencuri sepeda motor milik majikannya di warung pakan ternak Jorong Indobaleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota.
Tersangka RA di ringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh dan Unit Reskrim Polsek Luhak pada hari Rabu (25/01) di rumahnya yang berlokasi di Jorong Kubang Rasau Nagari Bukit Sikumpar Kec. Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K tersangka mencuri motor milik bosnya berjenis Yamaha RX King di karenakan rasa keinginananya memiliki sepeda motor tersebut.
”Jadi setelah mengambil sepeda motor tersebut, tersangka RA ini tidak masuk lagi kerja di kios tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan kami atas dirinya,” ungkap Kasat.
Sempat menukar warna dan bentuk kendaraan tersangka tak dapat mengelak ketika penyidik datang dan menginterograsinya untuk mengakui perbuatannya tersebut.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha RX King BA 2380 HY yang di ambil pada saat penangkapan tersangka di rumahnya.