Cekcok Keluarga Berujung Penganiayaan Brutal, Kakak Tikam Adik dan Ipar dengan Sangkur di Limapuluh Kota

Penikaman Sadis di Limapuluh Kota: Kakak Tikam Adik Kandung dan Ipar

Cekcok Keluarga Berujung Penganiayaan Brutal, Kakak Tikam Adik dan Ipar dengan Sangkur di Limapuluh Kota
Cekcok Keluarga Berujung Penganiayaan Brutal, Kakak Tikam Adik dan Ipar dengan Sangkur di Limapuluh Kota – Foto Via posmetropadang

Salingka Media – Jorong Simpang Tiga, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota menjadi saksi bisu terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial JS (54) terhadap adik kandungnya, YT (46), dan istri adiknya, YSR (49). Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok keluarga yang tak menemukan jalan keluar. Pelaku melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur. Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan tengah mendalami kasus ini.

Menurut keterangan dari Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramadona, insiden ini terjadi pada Kamis, 31 Juli, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, pelaku dan para korban berkumpul di rumah keluarga mereka untuk menyelesaikan sebuah masalah. Sayangnya, musyawarah tersebut tidak berjalan lancar. Pelaku yang berprofesi sebagai petani tiba-tiba tersinggung, dan emosinya langsung tersulut.

Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, pelaku secara membabi buta menyerang adik dan iparnya menggunakan pisau sangkur yang sudah ia persiapkan sebelumnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sengaja membawa pisau itu hanya untuk berjaga-jaga. Namun, karena terprovokasi, pisau tersebut akhirnya digunakan untuk melukai kedua korban.

Akibat serangan brutal tersebut, adik pelaku, YT, mengalami luka yang cukup serius di bagian punggung. Ia harus dilarikan ke salah satu rumah sakit di Payakumbuh untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, sang ipar, YSR, menderita luka gores di area perut dan pinggang akibat sabetan senjata tajam. Hingga kini, YT masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  "Tragedi Misterius, Misteri Kematian Yang Mengguncang Tanjung Redeb"

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Guguak dan ditangani oleh Unit Reskrim. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan singkat, polisi berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya.

Saat ini, JS telah ditahan dan barang bukti berupa pisau sangkur serta pakaian korban juga sudah diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik untuk menghindari kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *