
Salingka Media – Warga Pesisir Selatan kini bisa sedikit bernapas lega. Setelah hampir dua tahun menjadi misteri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pessel akhirnya berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran yang menjadi pelaku kejahatan. Pemuda berinisial RMW (21) ini merupakan sosok di balik kasus Pencurian Laptop Pessel dan ponsel milik warga. Penangkapan buronan ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober, di tengah upaya intensif kepolisian mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.
Petualangan RMW sebagai buronan berakhir di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kenagarian Sungai Sarik, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang telah lama menghilang dari Pesisir Selatan tidak dapat lagi mengelak dari tuduhan yang diarahkan kepadanya. Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang secara jelas menunjukkan keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan pasca laporan kehilangan dari korban. Peristiwa kriminal ini sendiri terjadi pada 11 November 2023 di rumah Deri Sonita (50), yang berlokasi di Ampang Lumpo, Kecamatan IV Jurai. Modus operandi pelaku adalah dengan masuk ke dalam rumah korban pada malam hari untuk mengambil barang-barang berharga.
“Korban mengalami kerugian total sekitar Rp4 juta akibat aksi Pencurian Laptop Pessel dan beberapa barang lain,” ujar AKP Yogie, menjelaskan kronologi kasus tersebut, Senin (20/10). Ia menambahkan bahwa setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya segera mengidentifikasi pelaku. Namun, proses penangkapan memakan waktu lama karena pelaku memilih kabur meninggalkan wilayah Pessel.
RMW telah resmi ditetapkan sebagai DPO selama hampir dua tahun. Upaya pencarian terus dilakukan hingga petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Kampung Sungai Sarik Lumpo. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa adanya perlawanan yang berarti.
Ironisnya, saat ditangkap, barang bukti utama berupa laptop yang dicuri telah dijual oleh pelaku kepada pihak lain. Petugas Satreskrim kemudian membawa RMW untuk menunjukkan pembeli barang curian tersebut. Hasilnya, satu unit laptop merek Asus berwarna putih berhasil diamankan kembali. Selain itu, polisi juga menyita satu unit Handphone Samsung Galaxy Prime.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa laptop curian tersebut dijual di daerah Ampang Teras, Kecamatan IV Jurai, dengan harga yang jauh dari nilai aslinya, yakni hanya Rp600 ribu. AKP Yogie menegaskan bahwa selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan kasus Pencurian Laptop Pessel ini. Saat ini, RMW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menduga kuat bahwa pelaku mungkin terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain dan akan terus melakukan pendalaman.





