Bupati Hamsuardi Serahkan 350 SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 Formasi 2021

Bupati Hamsuardi Serahkan 350 SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 Formasi 2021

Salingka Media, Pasaman Barat – Bupati Hamsuardi serahkan 350 SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 Formasi 2021. Sebanyak 350 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Tahap 1 Tahun 2021 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan oleh Bupati Pasaman Barat di Aula kantor Bupati setempat, Jumat (13/01/23)

Bupati Hamsuardi menjelaskan, PPPK merupakan Aparatur negara, abdi masyarakat dan abdi negara yang harus menjalankan tugas sebaik mungkin.

“Maka karena itu, pegawai harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintahan serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya,” tegas Hamsuardi.

Bupati Hamsuardi Serahkan 350 SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 Formasi 2021

Bupati Hamsuardi mempersilakan pegawai PPPK yang menerima SK pengangkatan untuk mengucapkan terima kasih atas apa yang telah diraih. SK yang diterima sudah menjadi keputusan instansi yang berwenang dan tidak dapat ditunda atau dipercepat.

“Makanya jangan sampai ada demo-demo menuntut ini itu. Percaya sajalah jika sudah menjadi hak kita akan kita dapatkan. Terbukti hari ini bapak ibuk semua mendapatkan apa yang menjadi haknya. Semua sudah diatur oleh Allah, berprasangka baik itu perlu,” ungkap Hamsuardi.

Ia pun meminta penjelasan 350 PPPK bagi yang tidak menerima SK agar bersabar. Karena masih dalam tahap penyelesaian di BKN.

“Tolong sampaikan kepada teman-teman yang belum menerima SK, bahwa nanti pasti akan menerima SK, dan saat ini masih dalam tahap menunggu,” katanya.

Baca Juga :  Miris Siswa Sekolah Dasar Negeri 26 Talamau mengikuti Belajar Mengajar Beratap Langit Berlantai Tanah

Bupati Hamsuardi Serahkan 350 SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 Formasi 2021

Ia juga menyampaikan bahwa PPPK harus mempunyai komitmen atau tekat yang kuat dan mengikat diri dalam melaksanakan tugas. PPPK tersebut diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Emnita mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dikatakannya, SK PPPK yang diserahkan pada tahap 1 itu adalah sebanyak 350 orang, dari 428 orang. Meninggal dunia sebanyak 2 orang dan 76 orang masih proses penerbitan persetujuan teknik penetapan NIK PPPK oleh BKN.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *