Bareskrim Polri Menangkap Buron Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri Menangkap Buron Kasus Gagal Ginjal Akut

Salingka Media, Jakarta – Bareskrim Polri tangkap buron kasus gagal ginjal akut, Dirtipidter Bareskrim Polri berhasil meringkus dua tersangka gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Kedua buronan itu adalah direktur utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Mereka ditangkap di kawasan Sukabumi pada 20 Januari 2023.

“Keduanya ditangkap di Sukabumi,” kata Brigjen Pol. Pipit Rismanto yang membidangi tindak pidana tertentu, Senin (30 Januari 2023).

Kedua buronan yang ditangkap langsung ditahan, kata Pipit, Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan. Lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Periksa Orang Tua Indra Kenz Perihal Binomo Hari Ini

Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1/2023). Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan