Indeks

Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 9.586 Tersangka Ditangkap dan 4,171 Ton Barang Bukti Diamankan

Salingka Media – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran wilayah berhasil mengungkap 6.881 kasus peredaran narkotika dari Januari hingga 27 Februari 2025. Operasi ini berujung pada penangkapan 9.586 tersangka dengan barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polri, Ditjen Bea Cukai, dan Imigrasi. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang semakin kompleks.

“Perang melawan narkoba harus menyeluruh, mulai dari memutus jalur suplai hingga menekan permintaan. Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa kompromi,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta.

Rincian Barang Bukti Narkotika yang Disita:

  • Sabu: 1,28 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau Gorila (sintetis): 1,6 ton
  • Obat Keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.

“Dengan menyita narkotika ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.

Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional

Bareskrim Polri juga berhasil membongkar jaringan internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan empat warga negara asing. Dari sindikat ini, disita 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.

Para pelaku menggunakan beberapa modus, seperti:

  1. Pengiriman antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
  2. Penyelundupan lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
  3. Memanfaatkan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk membawa narkoba dari luar negeri.
  4. Pembuatan laboratorium tersembunyi di kawasan perumahan mewah dengan keamanan ketat.

“Modus operandi semakin canggih, termasuk penyelundupan via laut dan kargo resmi. Ini jadi tantangan bagi kami untuk memperketat pengawasan,” tambah Komjen Pol. Wahyu Widada.

Penyitaan Aset dari Bisnis Narkoba

Selain barang bukti narkotika, Polri juga menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp853 juta. Nilai total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.

Komjen Pol. Wahyu Widada juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama perangi narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Dengan pencapaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba melalui tindakan preventif, penegakan hukum tegas, serta kerja sama dengan berbagai pihak.

Exit mobile version