
Salingka Media – Pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sumatra Barat kembali mencatatkan perkembangan signifikan, namun juga menyisakan tantangan besar. Satuan Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0304/Agam sukses besar meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap berinisial V (45 tahun). V sendiri telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Bukittinggi. Penangkapan ini merupakan respons cepat dan tegas dari TNI terhadap keresahan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen aparat dalam memutus rantai perdagangan barang haram. Ironisnya, setelah keberhasilan menangkap bandar narkoba V, upaya untuk membongkar jaringan yang lebih luas harus terhenti di tengah jalan. Informasi penangkapan V diduga cepat bocor ke luar, membuat target-target lain dari sindikat ini langsung menghilang. Keberhasilan meringkus V, seorang bandar narkoba, menjadi sorotan utama, sekaligus alarm keras tentang betapa licinnya operasi jaringan kejahatan ini.
Aksi penangkapan ini bermula dari laporan yang masuk dari warga yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah mereka. Informasi berharga ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh tim intelijen Kodim 0304/Agam. Berdasarkan keterangan Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, titik terang keberadaan V terdeteksi pertama kali di area Padang Luar, Kabupaten Agam. Lokasi ini diketahui merupakan daerah strategis yang berbatasan langsung dengan Kota Bukittinggi, menjadikannya zona rawan perlintasan bagi para pelaku kejahatan.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat mencakup deskripsi fisik yang cukup rinci. Pria tersebut disebut memiliki ciri-ciri spesifik: rambut pendek, postur tubuh sedang, kulit kuning langsat, dan memiliki tato,” jelas Letkol Slamet pada Jumat (3/10). Setelah dilakukan konfirmasi silang, ciri-ciri fisik tersebut secara akurat cocok dengan identitas V, tersangka buronan kasus narkotika yang selama ini dicari-cari. Mendapatkan konfirmasi awal yang meyakinkan tersebut, personel TNI tidak langsung bergerak. Mereka justru melakukan pengintaian dan observasi ketat selama beberapa jam. Tujuannya adalah untuk memastikan secara absolut bahwa target yang dimonitor adalah V dan memetakan aktivitasnya sebelum melakukan penindakan.
Malam harinya, tepatnya pada Kamis (3/10), sekitar pukul 20.50 WIB, tim gabungan akhirnya melakukan operasi penangkapan. Lokasi yang dipilih adalah Jorong Raya Kapas Panji, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Proses penindakan berlangsung sangat cepat dan terencana, tanpa memberikan kesempatan kepada V untuk melakukan perlawanan signifikan. Tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan dengan minim hambatan.
Pada pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi penangkapan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti. Bukti awal yang diamankan meliputi uang tunai sejumlah Rp240 ribu, satu unit telepon genggam, dan kartu identitas milik tersangka. Namun, temuan yang jauh lebih substansial didapatkan setelah tim melakukan penggeledahan mendalam di kediaman V. Dari rumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus besar ganja kering dengan berat total 20,73 gram. Selain itu, ditemukan pula beberapa plastik klip bening yang biasa digunakan untuk pengemasan narkotika, serta sebuah alat hisap sabu berupa kaca pirex.
Letkol Slamet Dwi Santoso menegaskan bahwa temuan barang-barang tersebut menjadi bukti kuat yang tidak terbantahkan. “Barang bukti ini tidak hanya mengindikasikan bahwa V adalah seorang pengguna, melainkan memperkuat dugaan kami bahwa V selama ini aktif berperan sebagai pengedar narkoba yang memasok ke wilayah Agam dan Bukittinggi,” tegasnya.
Dalam sesi pemeriksaan awal yang dilakukan oleh aparat intelijen Kodim, V mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari dua sumber utama. Keduanya diidentifikasi sebagai E, yang juga berstatus DPO Polresta Bukittinggi, dan seorang lainnya yang hanya dikenal dengan inisial J. Pengakuan V membuka potensi besar untuk membongkar sindikat dan jaringan peredaran narkoba yang jauh lebih besar di wilayah tersebut.
Sayangnya, upaya untuk menindaklanjuti informasi krusial ini menghadapi hambatan yang sangat serius. Unit Intelijen yang segera berupaya melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap E dan J justru menemukan fakta mengejutkan: kabar mengenai penangkapan V ternyata telah menyebar dengan cepat di kalangan kelompok bandar narkoba.
“Berita tentang penangkapan ini rupanya tersebar sangat cepat di antara para pelaku kejahatan. Akibatnya, target-target lain dalam jaringan ini langsung mengambil tindakan cepat, menghilang dari lokasi, dan mempersulit tim kami untuk melacak keberadaan jaringan narkoba yang lebih luas. Ini adalah tantangan yang harus kami hadapi dalam upaya pemberantasan,” jelas Dandim, menyiratkan adanya celah keamanan informasi yang harus segera diatasi.
Setelah seluruh proses pemeriksaan awal rampung di Markas Kodim, tersangka V beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian diserahkan secara resmi kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi. Penyerahan ini dilakukan untuk memproses V lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika.
Letkol Slamet kembali menegaskan komitmen kuat Tentara Nasional Indonesia untuk terus memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Penangkapan V adalah manifestasi nyata dari komitmen kami. Peredaran narkoba merupakan ancaman yang sangat serius, merusak masa depan generasi muda dan mengikis sendi-sendi kehidupan sosial. Kami tidak akan pernah tinggal diam, dan akan terus berkolaborasi dengan kepolisian untuk memburu seluruh pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” tutupnya.