Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sejak SD di Limapuluh Kota, Pelaku Ditangkap

Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sejak SD di Limapuluh Kota, Pelaku Ditangkap
Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sejak SD di Limapuluh Kota, Pelaku Ditangkap – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Ayah tiri diduga cabuli anak sejak SD di Limapuluh Kota, pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu (11/6) sore. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi bejat RK (29) terungkap ke publik, memicu keprihatinan masyarakat akan kasus kekerasan seksual pada anak.

RK, seorang buruh bangunan, diciduk di Jorong Balai Tolang, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota, sekitar pukul 17.35 WIB. Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Bermula dari kecurigaan pemuda setempat terhadap RK yang kerap membawa anak tirinya ke lokasi sepi di Jorong Balai Tolang. Saat RK diduga hendak melancarkan aksinya lagi, sejumlah pemuda langsung membekuknya.

Korban yang merasakan penderitaan selama bertahun-tahun akhirnya memberanikan diri meminta pertolongan kepada para pemuda. Ia juga menceritakan semua perbuatan ayah tirinya kepada adik ibunya (bibi korban). Berbekal informasi tersebut, bibi korban segera melaporkan RK ke kantor polisi.

Menurut Iptu Repaldi, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup. Penangkapan RK didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/53/VI/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 Juni 2025, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan tertanggal 11 Juni 2025. Saat diinterogasi, RK tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan. RK ternyata sudah menyetubuhi anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini berusia 14 tahun atau sudah menginjak kelas 2 SMP. Tindakan keji ini, dijelaskan Repaldi, dilakukan di rumah mereka sendiri yang terletak di Jorong Kaludan Pati, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak. Di rumah itu, RK tinggal bersama istri dan anak tirinya.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan pasal tersebut, RK terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, RK telah ditahan di Markas Polres Limapuluh Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” ujarnya. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Tinggalkan Balasan