Ayah di Situjuah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan Kini Mendekam di Sel Tahanan

Ayah di Situjuah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan Kini Mendekam di Sel Tahanan

Salingka Media – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial BH (43) karena dugaan kasus ayah di Situjuah setubuhi anak kandung berinisial M (16) hingga korban mengandung tujuh bulan. Pihak kepolisian menjemput tersangka di kediamannya yang berlokasi di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, pada Kamis (26/3/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat aparat setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi terkait perbuatan bejat pelaku.

Penyidik Unit PPA saat ini terus menggali keterangan mendalam dari tersangka BH untuk melengkapi berkas perkara. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali di dalam rumah mereka. Polisi mengonfirmasi bahwa saat ini korban yang masih di bawah umur tersebut tengah menanggung beban berat akibat usia kehamilan yang sudah memasuki bulan ketujuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, menjelaskan bahwa BH melancarkan aksi pertamanya pada hari Kamis, 17 Juli 2025. Tersangka kemudian mengulangi perbuatan serupa untuk kedua kalinya pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Terakhir, pria ini kembali memaksa korban melayani nafsu bejatnya pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Polisi mencatat bahwa seluruh kejadian memilukan ini berlangsung di rumah tinggal mereka saat situasi lingkungan sedang sepi.

Baca Juga :  20 Penghulu Dilewakan, Koto Tinggi Gunuang Omeh Baralek Gadang

Modus operandi tersangka tergolong memanfaatkan keadaan rumah yang kosong. IPTU Andrio menyebutkan bahwa BH selalu memilih waktu ketika hanya ada mereka berdua di dalam rumah. Ketiadaan orang lain di lokasi memberikan ruang bagi tersangka untuk menekan korban hingga terjadi tindakan persetubuhan tersebut. Pihak kepolisian menyayangkan tindakan seorang kepala keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru menjadi ancaman bagi masa depan anaknya sendiri.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ayah di Situjuah setubuhi anak kandung ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa ada toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. IPTU Andrio menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak merupakan prioritas utama dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah hukum Payakumbuh.

Baca Juga :  Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Payakumbuh Berhasil Diringkus Polisi, Satu Buron Masih Dalam Pengejaran

Saat ini, penyidik tengah mempercepat proses penyusunan berkas perkara agar pihak kejaksaan bisa segera meneliti kasus ini. Langkah ini bertujuan agar tersangka segera menjalani persidangan dan mendapatkan kepastian hukum. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat BH dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Aturan ini juga merujuk pada UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang terkait perlindungan anak.

Baca Juga :  Pria di Limapuluh Kota Dibui Usai Aniaya Istri, Kecemburuan Picu KDRT

Penyidik menekankan bahwa status BH sebagai orang tua kandung justru memberatkan posisi hukumnya di mata pengadilan nanti. Secara aturan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Namun, karena korban merupakan anak kandung sendiri, undang-undang memberikan kewenangan bagi hakim untuk menambah masa hukuman sebanyak sepertiga dari hukuman pokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *