
Salingka Media – Dunia kejahatan narkoba seolah tak ada habisnya. Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman, seorang residivis kasus narkoba di Solok berinisial TO (24) kembali membuat ulah. Ia diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota pada Jumat, 11 Juli 2025, karena diduga kuat akan mengedarkan sabu di Solok. Penangkapan ini menjadi sorotan, mengingat TO adalah pemain lama yang kembali terlibat dalam peredaran sabu di Solok.
Informasi yang diterima petugas dari masyarakat menjadi kunci awal penangkapan ini. Adanya laporan tentang rencana transaksi narkoba membuat tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung bergerak cepat. Begitu mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan.
AKP Amin Nurasyid, Kepala Satresnarkoba Polres Solok Kota, mengungkapkan detail penangkapan yang terjadi di Banda Balantai, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. “Pelaku ini memang residivis narkoba. Dia pernah kami tangkap dan jebloskan ke penjara pada tahun 2022. Baru beberapa bulan keluar penjara di tahun 2025 ini, dia sudah kembali beraksi dengan kasus yang sama,” terang AKP Amin.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi. Mereka menemukan TO sedang duduk santai di halaman rumahnya dan segera mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis haram ini.
Di tangan kanan TO, polisi menyita sebuah ponsel Android merek Realme Note 60x berwarna Wilderness Green. Tak hanya itu, sebuah plastik klip bening yang berisi tiga plastik klip bening lainnya, diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, ditemukan terselip di pinggang celana pelaku. Penemuan lain yang tak kalah penting adalah sebuah alat serok dari kertas yang berada di atas meja kamarnya.
Setelah memastikan tidak ada lagi barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, TO beserta seluruh barang bukti tersebut langsung digelandang ke Markas Polres Solok Kota. Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam peredaran sabu di Solok.