ART di Bekasi Rekam Majikan, Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Ancaman Pacar

ART di Bekasi Rekam Majikan, Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Ancaman Pacar
ART di Bekasi Rekam Majikan, Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Ancaman Pacar – Foto : Konferensi pers aksi perekaman pelaku ke majikannya (Via SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)

Salingka Media – Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) di Bekasi. ART di Bekasi berinisial DA (18) ditangkap polisi setelah terbukti merekam majikannya, DK (32), secara diam-diam. Aksi ini terbongkar berkat kecurigaan suami korban yang memantau CCTV dari jarak jauh.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kasus ini bermula dari ancaman yang dilontarkan oleh pacar DA, MFR (23). MFR, seorang sekuriti yang bekerja di Tangerang, meminta DA merekam majikannya dan mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman ini membuat DA merasa tertekan dan akhirnya menuruti permintaan tersebut.

DA menggunakan cara yang licik untuk merekam majikannya. Ia berpura-pura bermain dengan anak majikannya sambil meletakkan ponsel di kakinya. Dengan modus ini, ia berhasil merekam korban sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 14 dan 15 Mei. Rekaman tersebut dibuat saat korban selesai mandi dan sedang berganti pakaian di dalam kamar.

Terbongkarnya aksi DA berawal dari kecurigaan suami korban yang bekerja di Kalimantan. Suami korban yang iseng memantau CCTV di rumah melihat gerak-gerik aneh DA. Setelah rekaman diperiksa lebih teliti, terungkaplah bahwa DA sedang merekam sang istri. Suami korban segera menghubungi istrinya, yang kemudian menginterogasi DA. Setelah didesak, DA mengaku dan menjelaskan bahwa ia dipaksa oleh sang pacar, MFR, untuk melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Pesisir Selatan, 3 Ons Sabu Disita Termasuk dari Remaja 17 Tahun

Setelah mendapat pengakuan dari DA, polisi bergerak cepat. DA menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5), sementara MFR ditangkap di keesokan harinya di Tangerang. Berdasarkan pengakuan MFR, motif di balik permintaannya adalah rasa sakit hati karena menduga DA memiliki pria lain.

Meskipun video tersebut tidak sempat tersebar di media sosial atau diperjualbelikan, perbuatan ini sudah termasuk tindak pidana. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ART di Bekasi ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan dan bahaya dari ancaman dalam sebuah hubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *