Anjal Dan Badut Diamankan Satpol PP

Anjal Dan Badut Diamankan Satpol PP
Anjal Dan Badut Diamankan Satpol PP

Salingka Media, PADANG – Anjal dan Badut diamankan Satpol PP setelah Menerima laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 8 orang yang melanggar Perda, Rabu (8/6/22).

Mereka terlihat diamankan petugas karena kedapatan mengemis, di persimpangan jalan Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Deni Harzandy, Kepala Transmas Satpol PP Padang, mengatakan semuanya melanggar Peraturan Daerah 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Kedamaian Masyarakat.

“Kami menertibkan 8 orang, masing-masing 2 pengemis, 4 badut, 1 silver man, dan 3 pengamen, mereka ketahuan mengemis di perempatan jalan,” jelas Deni Harzandi.

Deni juga menjelaskan, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengemis di persimpangan jalan.

“Kami tidak melarang mereka melakukan pekerjaan seperti itu, yang kami larang di tempat mereka bekerja, karena sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri dan pengguna jalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sabu Disembunyikan dalam Speaker, Polisi Tangkap Bandar di Padang

Deni Harzandy berharap kerja sama pengguna jalan tidak saling memberi di perempatan lampu merah.

“Kami sangat berharap para pengguna jalan memberikan kepada para pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari kita bahu membahu menjaga Kota Padang, agar menjadi kota yang nyaman dan aman,” harapnya.

baca juga : Enam Mobil Mainan Milik PKL di Kawasan Pantai Purus Disita Satpol PP Padang Karena Tak Patuhi Aturan

baca juga : Puluhan Pelajar yang Keluyuran Diamankan Satpol PP Kota Padang

 

ditpolpplinmas/kemendagri/hmspolpp

Tinggalkan Balasan