Indeks

Anggota DPRD Lombok Tengah Terlibat Pemalsuan Ijazah, Polisi Ungkap Fakta

Anggota DPRD Lombok Tengah Terlibat Pemalsuan Ijazah, Polisi Ungkap Fakta
Anggota DPRD Lombok Tengah Terlibat Pemalsuan Ijazah, Polisi Ungkap Fakta (Dok. Humas)

Salingka Media – Seorang anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah paket C untuk tahun ajaran 2007.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, S.I.K., pada Rabu (09/10). Dalam konferensi persnya, ia menyebut bahwa langkah ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk pengumpulan bukti serta kesaksian dari 17 orang saksi, yang juga melibatkan dua ahli hukum pidana dari universitas terkemuka.

“Setelah proses panjang penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, LN dinyatakan sebagai tersangka,” kata Iptu Luk Luk il Maqnun.

Kasus ini mulai mencuat usai gelar perkara pada Sabtu (5/10). LN dikenai Pasal 266 Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada LN, dan dia diharapkan hadir pada Jumat (11/10) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Tengah juga menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk merespons laporan masyarakat. “Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan dengan serius dan adil. Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas Iptu Luk Luk.

Exit mobile version