Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Ijazah Palsu

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Ijazah Palsu
Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Dihukum 1 Tahun Penjara Terkait Ijazah Palsu – Foto : Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan – Istimewa

Salingka Media – Seorang Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, secara resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan ini terkait dengan kasus penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya. Selain hukuman penjara, Supriyati juga dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Keputusan ini diumumkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kalianda dan menegaskan bahwa pelanggaran serius dalam dunia politik akan ditindak tegas oleh hukum.

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Galang Aristama, seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya ditolak. Supriyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini mengatur tentang penggunaan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu.

Putusan majelis hakim didasarkan pada bukti-bukti kuat dari penuntut umum, termasuk keterangan saksi dan dokumen, yang menunjukkan ketidakabsahan ijazah yang digunakan oleh Supriyati. Kasus ini, yang memakan waktu 77 hari dan 16 kali persidangan, menjadi sorotan publik dan media. Majelis hakim memberikan waktu maksimal tujuh hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding.

Dalam kasus terpisah namun terkait, Pengadilan Negeri Kalianda juga menjatuhkan vonis kepada Akhmad Syahrudin. Ia dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Akhmad Syahrudin terbukti membantu menyediakan sertifikat dan gelar akademik dari institusi yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

Baca Juga :  Kecurangan UTBK 2025 Terbongkar: Kamera di Kacamata hingga Joki dari Hotel

Vonis ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal semacam ini, baik pengguna maupun penyedia dokumen palsu. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam setiap aspek kehidupan publik.

Kasus ijazah palsu ini telah menimbulkan perdebatan luas mengenai mekanisme verifikasi calon legislatif yang masih longgar. Sebagai kader dari partai besar, PDI Perjuangan, kasus Supriyati ini menjadi sorotan tajam dan merusak citra politik partai serta kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.

Terungkapnya kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua partai politik untuk lebih ketat dalam melakukan seleksi dan verifikasi calonnya. Vonis ini bukan hanya sekadar hukuman administratif, melainkan pengakuan bahwa penggunaan ijazah palsu adalah kejahatan serius yang merusak etika dan integritas dalam politik dan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *