Ajaran Menyimpang di Aceh Tolak Salat Lima Waktu, Enam Orang Ditangkap, Puluhan Pengikut Tersebar

Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Ajaran Menyimpang di Aceh

Ajaran Menyimpang di Aceh Tolak Salat Lima Waktu Enam Orang Ditangkap, Puluhan Pengikut Tersebar
Ajaran Menyimpang di Aceh Tolak Salat Lima Waktu Enam Orang Ditangkap, Puluhan Pengikut Tersebar – Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh Utara

Salingka Media – Peringatan bagi masyarakat Aceh untuk lebih waspada. Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap sebuah ajaran menyimpang di Aceh yang telah meresahkan warga. Semua bermula pada 25 Juli 2025 di sebuah masjid di Lhoksukon. Warga yang sedang beribadah curiga dengan pengajian yang disampaikan oleh sekelompok orang. Isi ceramah mereka dianggap ganjil dan bertentangan dengan ajaran Islam yang dipegang teguh oleh masyarakat.

Kecurigaan ini segera ditindaklanjuti. Laporan yang masuk ke kepolisian membuat Satreskrim Polres Aceh Utara bergerak cepat. Operasi pertama berhasil mengamankan tiga orang di lokasi. Mereka diidentifikasi sebagai AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara, serta NZ (53), warga Lhoksukon. Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, menjelaskan bahwa penangkapan awal ini membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap ketiga orang yang ditangkap, polisi berhasil mengantongi nama-nama lain yang diduga menjadi dalang utama dari ajaran menyimpang di Aceh ini. Pengejaran pun meluas hingga ke Kabupaten Bireuen dan Pidie. Dalam operasi lanjutan, tiga tersangka lain berhasil diamankan, yaitu HA (60) dan ME dari Bireuen, serta ES (38) yang berasal dari Jakarta Barat. Barang bukti berupa kertas berisi potongan ayat, sebuah laptop, dan buku-buku yang berisi ajaran sesat turut disita.

Penyelidikan mendalam membongkar fakta mengejutkan: kelompok ini telah beroperasi di Aceh sejak 2012 dan berhasil merekrut puluhan pengikut. Mereka beroperasi secara senyap melalui pengajian dan diskusi tertutup untuk menyebarkan doktrin sesat. Beberapa ajaran yang diungkap sangat kontroversial, di antaranya adalah klaim adanya mesias setelah Nabi Muhammad SAW, penolakan terhadap mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, dan yang paling krusial, penolakan kewajiban salat lima waktu. Tak hanya itu, mereka bahkan disebut tidak mengakui sebagian ayat Al-Qur’an.

Baca Juga :  Menteri Siti Nurbaya dan Menteri Zac Goldsmith Menanam Mangrove dan Meninjau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015. Hukuman berat menanti mereka, yaitu hukuman cambuk di depan umum sebanyak 30 hingga 60 kali, atau pidana penjara paling singkat 30 bulan dan paling lama 60 bulan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Aceh, terutama di tengah penerapan Syariat Islam. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang belum jelas. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan agar ajaran menyimpang di Aceh ini tidak menyebar lebih luas dan merusak akidah umat.