
Salingka Media – Pasangan suami istri (pasutri) yang mengelola layanan Agen BRI Link Sarilamak, di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Polisi menangkap kedua terduga pelaku karena diduga kuat melakukan aksi penipuan yang merugikan sejumlah nasabah. Pelaku berinisial AA dan R menjalankan praktik penipuan ini saat melayani transaksi di loket BRI Link milik mereka.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres 50 Kota, di bawah komando langsung KBO Reskrim, IPTU Restu Guspriyoga, berhasil mengamankan AA dan R di kediaman mereka di Sarilamak. Proses penangkapan ini bergulir cepat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh agen BRI Link Sarilamak tersebut. Masyarakat merasa dirugikan dan melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada pihak berwajib.
Setelah petugas kepolisian melakukan interogasi, pada hari Sabtu (13/12/2025), kedua pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatan tindak pidana penipuan yang mereka lakukan. Pasutri ini menceritakan bahwa mereka telah menjalankan aksinya sebanyak kurang lebih 16 kali. Setiap transaksi penipuan rata-rata membuat nasabah merugi sekitar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Jika dihitung, kerugian total yang diderita para korban mencapai jutaan rupiah akibat ulah Agen BRI Link Sarilamak ini.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan kedua pelaku, tetapi juga menyita barang bukti penting yang mereka gunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Petugas berhasil menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 4, yang diduga menjadi sarana komunikasi dan pelaksanaan transaksi penipuan. Selain itu, polisi juga mengamankan akun DANA yang mereka pakai sebagai media untuk menampung dan memproses hasil tindak pidana.
Saat ini, Polres 50 Kota telah menahan pasangan suami istri tersebut di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) 50 Kota. Penyidik Polres 50 Kota sedang memproses kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap seluruh detail kejahatan dan menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan agen BRI Link Sarilamak tersebut. Penahanan ini merupakan langkah awal kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan para pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian yang mereka timbulkan kepada masyarakat.
Lihat postingan ini di Instagram





