Admin Grup Facebook “Gay Surabaya” Jadi Tersangka Penyebar Konten Asusila

Admin Grup Facebook “Gay Surabaya” Jadi Tersangka Penyebar Konten Asusila
Admin Grup Facebook “Gay Surabaya” Jadi Tersangka Penyebar Konten Asusila – Dok. Media Hub Polri

Salingka Media – Penyebaran konten asusila melalui media sosial kembali menyeret dua pria asal Surabaya ke ranah hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak setelah diketahui mengelola dan aktif membagikan materi pornografi di grup Facebook bernama “Gay Khusus Surabaya”.

Kedua tersangka yakni MFK (34) yang tinggal di kawasan Dupak Magersari dan GR (36) warga Pakis, sama-sama berdomisili di Surabaya. MFK diketahui sebagai pendiri sekaligus pengelola grup daring tersebut, sedangkan GR aktif mengunggah foto serta video dengan muatan asusila.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa MFK telah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Menurutnya, grup itu awalnya dibuat sebagai tempat berkenalan bagi komunitas gay di Surabaya, namun berkembang menjadi tempat berbagi konten terlarang.

“Grup ini memiliki lebih dari 4.500 anggota. Dari hasil penyelidikan, diketahui grup itu dimanfaatkan untuk mencari pasangan sesama jenis serta menyebarluaskan konten pornografi,” jelas AKBP Wahyu dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025).

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak untuk menjalani proses hukum lanjutan. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu bendel tangkapan layar aktivitas grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait dengan penyebaran konten asusila.

Untuk memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian turut melibatkan ahli bahasa dan teknologi informasi guna menilai bahwa materi yang dibagikan memang memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Baca Juga :  Mantan Pegawai UD Sentosa Seal Laporkan HRD Veronika ke Polda Jatim

AKBP Wahyu juga mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga tatanan sosial dan segera melapor jika menemukan praktik penyimpangan daring seperti penyebaran konten asusila.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur juga mengungkap aktivitas serupa yang terjadi di grup WhatsApp “INFO VID”. Grup tersebut digunakan untuk tujuan serupa: berbagi konten pornografi dan mencari pasangan sejenis.

Dalam penggerebekan kasus grup WhatsApp tersebut, empat tersangka berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial MI (21) dari Gubeng, NZ (24) asal Tambaksari, FS (44) dari Dukuh Pakis, serta S (66) yang berasal dari Jombang.

Tinggalkan Balasan