Kadisdik Sumbar Langsung Usulkan Pemecatan ASN Guru Terduga Asusila Sesama Jenis

Kadisdik Sumbar Langsung Usulkan Pemecatan ASN Guru Terduga Asusila Sesama Jenis
Tangkapan layar dari video yang tersebar saat penggerebekan ASN Guru Terduga Asusila Sesama Jenis di dalam kamar mandi Masjid Syarif Cindakir Bungus, Kota Padang, Sumbar

Salingka Media – Guru terduga asusila sesama jenis membuat geger warga Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kota Padang. Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (58) yang bekerja sebagai guru bersama rekannya LVZ (18), seorang eks pelajar, diamankan setelah diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam kamar mandi Masjid Syarif Cindakir. Peristiwa memalukan ini langsung mendapat respons keras dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, yang memastikan pihaknya segera mengusulkan pemecatan terhadap oknum ASN tersebut.

Peristiwa yang sangat mencoreng nilai moral dan dunia pendidikan ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Pengurus Masjid Syarif Cindakir dan warga setempat mencurigai aktivitas yang mencolok dan tidak wajar di area kamar mandi masjid. Setelah melakukan pengecekan, mereka mendapati dan mengamankan kedua pria dewasa tersebut di lokasi kejadian. Warga kemudian menyerahkan kedua terduga pelaku kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Empat Pelajar yang Asyik Bermain Domino di Kawasan Padang Utara ditertibkan Satpol PP

Pihak aparat mengidentifikasi kedua terduga pelaku yang berinisial S (58) dan LVZ (18). S, yang merupakan seorang ASN dengan profesi sebagai guru, tentu saja menjadi perhatian utama dalam kasus ini mengingat jabatannya sebagai teladan moral di institusi pendidikan. Sementara itu, LVZ berstatus sebagai eks pelajar. Keduanya diamankan langsung dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu kamar mandi Masjid Syarif Cindakir di Teluk Kabung Utara.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi dan kedua terduga, antara lain satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna merah, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna silver, serta dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2075 AAK dan BA 5593 GA. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini berada di bawah penanganan Satpol PP Kota Padang untuk proses pemeriksaan yang lebih mendalam. Pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan kebenaran perbuatan yang diduga telah melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan.

Warga dan tokoh masyarakat setempat menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas insiden ini. Mereka menilai tindakan yang diduga terjadi di lingkungan rumah ibadah sebagai pelanggaran serius terhadap norma agama dan adat Minangkabau. Masyarakat Minang dikenal teguh menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Salah seorang pengurus masjid menegaskan bahwa masjid adalah pusat ibadah, bukan tempat untuk perbuatan tercela, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat untuk menindak tegas.

Baca Juga :  Truk CPO Bengkulu Terguling di Padang, Sopir Alami Cedera Ringan

Merespons cepat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyampaikan perhatian serius atas kasus ini. Habibul Fuadi mengakui merasa sangat terpukul dan malu. Dia menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi benteng dan teladan moral, bukannya tercoreng oleh perilaku menyimpang oknumnya. Pihak Kadisdik segera memproses kasus ini pada malam hari setelah kejadian.

“Kami akan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemecatan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), apabila terbukti secara hukum dan administratif bahwa yang bersangkutan adalah ASN aktif yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Habibul Fuadi. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap perilaku ASN yang merusak nilai-nilai agama, etika, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran personal, tetapi menyangkut martabat profesi guru, marwah sekolah, dan kepercayaan orang tua terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan. Kadisdik menyatakan mereka akan bersikap sangat tegas dan berani mengambil keputusan. Dengan demikian, nasib guru terduga asusila sesama jenis ini dipastikan berada di ujung tanduk pemecatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *