
Salingka Media – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui aksi penangkapan pengedar sabu di Padang baru-baru ini. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AHC yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2.876 gram atau hampir 3 kilogram. Operasi penangkapan ini sekaligus menjadi bukti ketegasan aparat dalam memutus rantai distribusi barang haram di wilayah Sumatera Barat.
Keberhasilan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam secara tertutup. Petugas menjalankan serangkaian prosedur mulai dari observasi lapangan, pendokumentasian aktivitas, hingga pemetaan profil atau profiling terhadap target operasi.
Setelah mengantongi bukti yang cukup kuat dan memastikan posisi target, tim bergerak cepat melakukan penindakan. Petugas menyergap tersangka AHC pada Rabu pagi, 11 Februari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB. Lokasi penangkapan berada di kediaman tersangka yang terletak di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat memulai penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan paket sabu pertama yang tersimpan rapi di dalam lemari kamar AHC. Namun, petugas tidak lantas percaya begitu saja dan terus melakukan interogasi mendalam kepada tersangka. Dalam proses tanya jawab tersebut, AHC akhirnya mengakui bahwa ia masih menyembunyikan paket narkotika lainnya di tempat yang berbeda.
Tersangka mengarahkan petugas ke sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang terparkir di depan rumahnya. Petugas segera memeriksa kendaraan bernomor polisi B 2378 BZP tersebut secara menyeluruh. Di dalam bagasi belakang mobil, tim menemukan sebuah tas jinjing berukuran besar yang berisi tumpukan paket sabu dalam berbagai ukuran kemasan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa AHC merupakan bagian penting dari jaringan pengedar besar.
Dalam operasi penangkapan pengedar sabu di Padang ini, BNNP Sumbar berhasil menyita daftar barang bukti yang cukup fantastis. Berikut adalah rincian narkotika yang petugas temukan dari tangan tersangka:
- Dua paket besar sabu dalam bungkus plastik hijau dengan merek teh China “Guanyinwang”.
- Tiga belas paket sabu dalam plastik bening yang tersimpan di dalam sebuah tas tangan.
- Tujuh paket sabu di dalam plastik bening yang berada di dalam tas ransel.
- Satu paket sabu tambahan yang berasal dari dalam lemari rumah.
Jika menjumlahkan seluruh temuan tersebut, total berat kotor barang haram ini mencapai 2.876 gram. Selain sabu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam sebagai alat komunikasi transaksi, beberapa tas, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, serta STNK kendaraan yang terdaftar atas nama sebuah perusahaan.
Saat ini, AHC mendekam di kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus menggali keterangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, mencari asal-usul barang, serta memetakan jalur distribusi yang mereka gunakan. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih sangat nyata dan masif di tengah masyarakat.
Tersangka menghadapi jeratan hukum yang sangat serius. Penyidik menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, petugas juga menerapkan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pidana atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat jumlah barang bukti yang hampir menyentuh angka 3 kilogram, AHC terancam hukuman yang sangat berat.





