Polisi Gulung Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis yang Melibatkan Warga Negara Asing

Polisi Gulung Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis yang Melibatkan Warga Negara Asing
Polisi Gulung Sindikat Perdagangan Manusia di Bengkalis yang Melibatkan Warga Negara Asing – Dok. Hms INP

Salingka Media – Polres Bengkalis baru saja membongkar aksi kejahatan sindikat perdagangan manusia di Bengkalis yang berusaha menyelundupkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal. Tim kepolisian menangkap empat orang pria yang menjadi otak di balik upaya pengiriman manusia tanpa dokumen resmi tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat dalam memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar kelompok masyarakat rentan di wilayah pesisir Provinsi Riau.

Operasi penyergapan ini bermula ketika masyarakat memberikan informasi melalui layanan hotline 110 milik kepolisian. Warga yang peduli melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengancam keselamatan para calon korban. Menanggapi laporan tersebut, personel kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan guna mencegah para korban berangkat ke luar negeri tanpa perlindungan hukum yang sah. Langkah taktis ini bertujuan untuk memutus rantai eksploitasi manusia yang kerap terjadi di jalur laut Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa jajarannya melaksanakan operasi penyamaran yang sangat rahasia. Pada Rabu, 2 April 2026, ia memaparkan bahwa petugas berhasil menjaring total 12 orang dari sebuah lokasi di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Operasi tersebut berlangsung pada hari Selasa, 2 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Polisi mendatangi sebuah rumah yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi para pekerja migran sebelum mereka menyeberang ke Malaysia.

Baca Juga :  Dua Pria di Padang Ditangkap karena Curi Komponen Lampu Lalu Lintas, Rugikan Dishub Rp18 Juta

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengidentifikasi empat orang sebagai tersangka utama dalam sindikat perdagangan manusia di Bengkalis ini. Tiga orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sementara satu orang lainnya adalah warga negara asing asal Myanmar atau etnis Rohingya. Para tersangka tersebut memiliki identitas inisial Z yang berusia 44 tahun, MR yang berusia 54 tahun, SS yang berusia 25 tahun, serta seorang warga asing berinisial C yang berusia 27 tahun.

Keempat pria ini memegang peran penting dalam mengorganisasi keberangkatan ilegal para korban melalui jalur laut di wilayah Bengkalis. Mereka mengelola penampungan dan mengatur transportasi laut untuk membawa para korban menuju Malaysia tanpa melewati prosedur resmi keimigrasian. Polisi menemukan para korban di dua tempat penampungan yang berbeda dalam kondisi tanpa dokumen identitas yang sah. Kondisi ini memperlihatkan betapa buruknya praktik eksploitasi manusia yang menyasar individu-individu yang sedang mencari nafkah.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Bongkar Misteri dan Amankan Pelaku Pencurian Brankas Rp 30 Juta

AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penggunaan pasal berlapis ini bertujuan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani menjalankan bisnis ilegal perdagangan manusia.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen penuh dalam memerangi mafia perdagangan manusia. Kawasan pesisir seperti Bengkalis memang seringkali menjadi titik rawan bagi para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan orang. Oleh karena itu, polisi terus meningkatkan kewaspadaan dan mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menggagalkan aksi sindikat perdagangan manusia di Bengkalis di masa depan.

Baca Juga :  Hussein al-Sheikh: Figur Kontroversial di Balik Suksesi Palestina

Saat ini, seluruh tersangka beserta para korban sudah berada di Markas Polres Bengkalis. Penyidik tengah melakukan interogasi mendalam untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringan ini. Polisi ingin memastikan apakah ada aktor intelektual lain yang terlibat dalam kelompok ini. Para korban juga mendapatkan pendampingan agar mereka merasa aman setelah melewati situasi yang mengancam keselamatan nyawa mereka di tempat penampungan ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *