
Jambi, Salingka Media – Longsor tambang emas ilegal Sarolangun kembali merenggut nyawa. Delapan orang meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Selasa (20/1/2026).
Peristiwa longsor tambang emas ilegal Sarolangun ini terjadi di area galian emas ilegal yang berada di lahan milik warga berinisial I, warga Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung. Warga sekitar telah lama mengenal lokasi tersebut sebagai titik aktivitas PETI yang beroperasi tanpa standar keselamatan kerja.
Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Limun membuat struktur tanah di sekitar area galian menjadi tidak stabil. Tebing tanah hasil pengerukan akhirnya runtuh dan langsung menimbun para pekerja yang berada di bawah lokasi galian.
Aktivitas tambang tersebut berjalan tanpa sistem pengamanan. Para pekerja menggali tanah tanpa kajian geoteknik dan tanpa prosedur keselamatan kerja. Kondisi ini membuat area tambang rawan runtuh, terutama saat hujan deras melanda wilayah tersebut.
Data sementara mencatat delapan korban meninggal dunia. Seluruh korban merupakan warga lokal yang berada di sekitar lokasi tambang emas ilegal Sarolangun. Mayoritas korban berasal dari Dusun Mengkadai, sementara satu korban diketahui bernama Airil Anuar, warga Desa Lubuk Sayak.
Selain korban meninggal, empat orang lainnya mengalami luka-luka akibat longsor. Para korban luka kini menjalani perawatan medis. Sebagian besar korban luka juga berasal dari Desa Lubuk Sayak. Petugas terus mendata identitas korban karena masih terdapat kemungkinan warga lain tertimbun material longsor.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebut kejadian tersebut sebagai kecelakaan kerja yang dipicu faktor alam. Pihak kepolisian menyatakan hujan deras menyebabkan tanah di sekitar galian menjadi labil dan runtuh.
Meski demikian, publik menyoroti keberadaan aktivitas tambang emas ilegal Sarolangun yang telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Masyarakat menilai longsor bukan sekadar akibat hujan, melainkan akibat aktivitas PETI yang terus beroperasi tanpa pengawasan.
Pasca kejadian, aparat gabungan langsung turun ke lokasi. Sebanyak 123 personel terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi. Personel tersebut berasal dari Brimob Polda Jambi, Polres Sarolangun, Polsek Limun, BPBD, Satpol PP, serta Dinas Pemadam Kebakaran.
Unit SAR Brimob dan anjing pelacak K-9 ikut dikerahkan untuk mencari korban yang diduga masih tertimbun longsoran tanah. Aparat fokus melakukan pencarian di area galian yang tertutup material longsor.
Praktik PETI di wilayah Sarolangun kerap berjalan dengan alasan ekonomi. Namun aktivitas ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik lahan, pemodal, hingga operator alat berat. Para pekerja lapangan berada dalam posisi paling rentan karena bekerja tanpa perlindungan keselamatan dan jaminan hukum.
Polda Jambi menyatakan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa longsor tambang emas ilegal Sarolangun. Polisi berjanji menelusuri keterlibatan semua pihak yang berkaitan dengan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Aparat menegaskan bahwa PETI membahayakan keselamatan dan melanggar hukum yang berlaku.
Tragedi di Dusun Mengkadai kembali menegaskan risiko besar dari aktivitas tambang emas ilegal Sarolangun. Delapan nyawa melayang dalam peristiwa ini, sementara aparat masih melanjutkan proses pencarian dan penyelidikan di lokasi kejadian.





