
Pasaman Barat, Salingka Media – Polres Pasaman Barat menahan empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang karena dugaan keterlibatan dalam pencurian buah kelapa sawit. Pengurus Keltan Kampung Pisang ditahan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah penyidik menilai alat bukti perkara telah mencukupi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., membenarkan langkah penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan keempat pengurus sebagai tersangka atas dugaan menyuruh dan turut melakukan pencurian sawit yang terjadi pada Maret 2025.
Empat tersangka masing-masing berinisial DI, H, A, dan S. Salah satu di antaranya menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang yang berlokasi di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
AKBP Agung Tribawanto menyebut penyidik telah merampungkan berkas perkara. Ia memastikan kepolisian segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat karena status perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana terjadi di Blok 34-A Plasma II PT PMJ, Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto. Penyidik menilai para tersangka berperan menyuruh pengambilan buah sawit yang berada di lahan perkebunan sawit Phase II PT Primatama Mulya Jaya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan peran turut serta.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Mustakim, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya. Ia menilai keempat pengurus bersikap kooperatif sejak awal proses hukum dan tidak pernah menghambat penyidikan.
Mustakim mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun kepolisian tidak mengabulkan permohonan tersebut. Ia juga menyoroti laporan polisi bernomor LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 11 Maret 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara.
Menurut Mustakim, objek sawit yang dipersoalkan bukan milik pelapor, melainkan milik para tersangka berdasarkan pembagian lahan plasma. Ia merujuk pada Surat Bupati Pasaman Nomor 525/1377/Perek-1996 serta SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 yang menetapkan peserta plasma Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang.
Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyatakan hak pengelolaan lahan plasma sawit seluas sekitar 550 hektare di Phase II KUD DASTRA Kampung Pisang berada di pihak kelompok tani.
Selain itu, Mustakim menyebut kliennya juga menang dalam gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Putusan PTUN Padang Nomor 25/G/2024/PTUN.PDG membatalkan 116 sertifikat hak milik dengan total luas sekitar 232 hektare.
Mustakim menilai proses pidana seharusnya mempertimbangkan sengketa perdata yang masih berkaitan dengan alas hak pelapor. Ia menegaskan bahwa penyidik perlu menerapkan pembuktian menyeluruh dalam perkara tanah, termasuk prinsip pembuktian horizontal.
Di sisi lain, pelapor bernama Asgul mengakui telah melaporkan dugaan pencurian sawit tersebut ke Polres Pasaman Barat. Ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp75 juta setiap bulan selama dua tahun dari kebun sawit seluas 50 hektare.
Asgul menyebut sebelumnya ia rutin menerima hasil panen setiap bulan. Namun, kondisi itu berubah sejak peristiwa yang ia laporkan ke kepolisian. Ia memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena melibatkan konflik kepemilikan lahan plasma sawit. Pengurus Keltan Kampung Pisang ditahan sementara proses hukum berlanjut di tingkat kejaksaan dan pengadilan.





