Pemprov Sumbar Siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Hentikan Tambang Ilegal

Pemprov Sumbar Dorong Wilayah Pertambangan Rakyat Sumbar sebagai Solusi PETI

Pemprov Sumbar Siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Hentikan Tambang Ilegal
Polres Pasaman Barat Sita Alat Berat dari Tambang Ilegal di Pasbar – Dok. Foto Via dirgantaraonline

Salingka Media – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat Sumbar sebagai langkah jangka panjang untuk menekan maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini memicu kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Kebijakan ini bertujuan menghadirkan sistem pertambangan yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat lokal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa skema Wilayah Pertambangan Rakyat Sumbar tidak memberi ruang pembenaran bagi tambang ilegal. Pemerintah justru ingin mengatur aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan kerja, dan menjaga lingkungan.

Mahyeldi menyampaikan pernyataan tersebut di Padang pada Senin, 19 Januari 2025. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar tindakan penertiban tanpa arah.

Mahyeldi menjelaskan bahwa PETI tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum. Aktivitas ini juga muncul dari kebutuhan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan. Namun, kondisi tersebut tetap menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan warga dan kelestarian alam.

Baca Juga :  Akselerasi Vaksinasi, Polres Pasaman Barat Gandeng Kodim 0305/Pasaman

Kerusakan lingkungan akibat PETI terus meningkat. Aktivitas tambang ilegal mencemari sungai, merusak lahan pertanian, memicu longsor, serta mengancam kesehatan masyarakat. Mahyeldi menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, pemerintah harus menyeimbangkan aspek penegakan hukum dengan upaya penyediaan mata pencaharian yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar mengusulkan pembentukan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat Sumbar kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi mekanisme legal yang terkontrol dan transparan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyebutkan bahwa usulan tersebut mencakup sembilan kabupaten. Wilayah tersebut meliputi Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi menjelaskan bahwa pembentukan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan pengawasan pemerintah, serta menekan dampak lingkungan akibat pertambangan yang tidak terkendali.

Baca Juga :  Pertandingan Final Sepakbola Bupati Cup 2022 Antar Nagari Di Kabupaten Pasaman Barat Dimenangkan Oleh Nagari Sungai Beremas

Dinas ESDM Sumbar mencatat aktivitas PETI mencapai sekitar 200 hingga 300 titik di berbagai daerah. Skala tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Helmi menyampaikan bahwa kerugian akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampak tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak lingkungan, menurunkan kualitas air sungai, merusak lahan pertanian, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pemerintah menilai kondisi ini membutuhkan penanganan menyeluruh dan berkelanjutan, bukan langkah sesaat.

Untuk mempercepat penanganan PETI, Gubernur Mahyeldi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Instruksi ini berlaku bagi seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat.

Instruksi tersebut menekankan koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi kepada masyarakat, serta pelaporan rutin kepada gubernur. Pemerintah provinsi juga membentuk Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi rawan.

Mahyeldi menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap menjalankan kewenangan sesuai aturan. Sementara itu, pemerintah daerah fokus pada pencegahan, penataan, dan pembinaan masyarakat.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Pasaman Dibongkar Polda Sumbar, Delapan Pelaku Diamankan!

Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menunggu proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Sumbar. Pemerintah berkomitmen mengelola sumber daya alam secara tertib, adil, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan.

Melalui skema WPR, Pemprov Sumbar berharap penanganan PETI tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menyentuh akar persoalan dengan menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *