Tambang Emas Ilegal Sijunjung Digerebek Polisi 7 Orang Ditangkap Saat Beraksi Malam Hari

Tambang Emas Ilegal Sijunjung Digerebek Polisi 7 Orang Ditangkap Saat Beraksi Malam Hari
Tambang Emas Ilegal Sijunjung Digerebek Polisi 7 Orang Ditangkap Saat Beraksi Malam Hari – Dok. Foto Via posmetropadang

Sijunjung, Salingka Media – Polisi menggerebek tambang emas ilegal Sijunjung yang beroperasi di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, pada Selasa dini hari, 13 Januari. Dalam operasi itu, aparat menangkap tujuh orang pelaku yang menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin menggunakan alat berat.

Tim Satreskrim Polres Sijunjung menelusuri lokasi tambang yang berada jauh dari permukiman warga. Petugas harus melewati medan sungai yang sulit dan gelap sebelum menemukan dua unit ekskavator yang sedang mengeruk material mengandung emas di tengah malam.

Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku tidak mampu menghindar karena polisi memergoki mereka langsung di lokasi tambang. Petugas mengamankan dua kelompok pekerja yang terdiri dari operator alat berat dan pekerja lapangan dengan total tujuh orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa pengungkapan tambang emas ilegal Sijunjung berawal dari laporan masyarakat. Warga merasa resah karena aktivitas tambang tersebut terus berlangsung tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan.

Baca Juga :  Pupuk Bersubsidi Petani Sijunjung Diamankan Saat Hendak Diselundupkan ke Riau

AKP Hendra Yose menyampaikan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut. Polisi melakukan penangkapan sekitar pukul 03.30 WIB di aliran Sungai Batang Lisun, tepat saat aktivitas penambangan berlangsung.

Menurutnya, para pelaku sengaja menjalankan kegiatan tambang pada malam hingga dini hari untuk menghindari pengawasan warga dan aparat. Namun, informasi dari masyarakat membuat polisi berhasil mendeteksi dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Di lokasi, polisi menyita dua unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk mengeruk sedimen sungai. Petugas juga menemukan pondok istirahat para pekerja serta sejumlah peralatan penunjang penambangan.

AKP Hendra Yose merinci identitas pelaku yang diamankan. Empat orang berasal dari kelompok pertama dengan inisial BA, GP, RD, dan WE. Tiga orang lainnya berasal dari kelompok kedua dengan inisial KS, MJ, dan DD. Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung.

Baca Juga :  Pada Hari Jadi ke-74, Gubernur Mahyeldi Puji Capaian Pembangunan Kabupaten Sinjunjung

Selain alat berat, polisi menyita dua lembar karpet saringan yang berfungsi memisahkan emas dari material sungai. Petugas juga mengamankan butiran emas yang disimpan dalam kantong plastik bening dan diduga berasal dari hasil penambangan ilegal tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sebelumnya Polres Sijunjung telah memberikan imbauan dan memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin di sejumlah titik rawan. Namun, sebagian pihak tetap mengabaikan peringatan tersebut dan terus menjalankan tambang emas ilegal Sijunjung.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal dan pemilik alat berat. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *