
Dumai, Riau, Salingka Media – Polisi Dumai menggagalkan penempatan ilegal 26 PMI ke Malaysia dalam operasi dini hari di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (14/1/2026). Petugas menghentikan sejumlah kendaraan yang membawa calon pekerja migran nonprosedural dan langsung mengamankan seluruh korban.
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan memulai pengungkapan kasus ini melalui patroli rutin pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Lubuk Gaung. Petugas melihat pergerakan mencurigakan beberapa kendaraan yang mengarah ke jalur keberangkatan luar negeri.
Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menghentikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi F 1398 KC. Pemeriksaan di lokasi menemukan delapan perempuan yang bersiap berangkat ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Polisi langsung mengamankan kendaraan dan seluruh penumpang.
Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan minibus Isuzu kuning bernomor polisi BK 7894 TL. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 17 calon PMI yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan. Seluruhnya masuk dalam jaringan penempatan ilegal 26 PMI ke Malaysia yang sama.
Polisi juga menemukan satu calon PMI lain di dalam mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1775 HI. Kendaraan tersebut diduga berperan sebagai mobil pemantau untuk memastikan perjalanan rombongan berjalan aman dari pengawasan aparat.
Kapolsek Sungai Sembilan menyatakan total 26 calon PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Petugas menyelamatkan seluruh korban sebelum jaringan membawa mereka menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga warga Dumai berinisial Jim Siregar (33), Andoni Purba (31), dan Mulatua Turnip (26). Ketiganya menjalankan peran sebagai sopir sekaligus pengurus dalam skema penempatan ilegal 26 PMI ke Malaysia.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para calon PMI membayar biaya keberangkatan kepada agen dengan nominal antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta per orang. Polisi juga mengidentifikasi seorang mandor berinisial Pasaribu yang diduga mengendalikan jaringan utama pengiriman ilegal ini.
Pihak kepolisian menjelaskan para sopir menerima upah bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu untuk satu kali pengantaran calon PMI menuju titik keberangkatan.
Saat ini, seluruh calon PMI masih berada di Polsek Sungai Sembilan. Polisi akan menyerahkan mereka ke BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk pendataan serta penanganan lanjutan sesuai prosedur perlindungan pekerja migran.
Sementara itu, polisi terus memeriksa ketiga terduga pelaku di Polres Dumai untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan perdagangan orang yang terlibat.





