
Salingka Media – Kejaksaan Negeri Padang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bank BUMN terkait fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen. Kepala Kejari Padang, Koswara, mengumumkan penetapan status tersangka tersebut pada Senin, 29 Desember 2025. Kasus ini melibatkan jaminan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar berdasarkan laporan BPKP.
Penyidik menetapkan BSN, selaku Direktur atau Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020, sebagai tersangka utama. BSN diduga menggunakan agunan fiktif saat mengajukan permohonan kredit. Selain pihak swasta, Kejari Padang juga menjerat dua pegawai bank plat merah tersebut.
Tersangka kedua adalah RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016-2019. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial RF yang menduduki posisi Relationship Manager periode 2018-2020. Kedua pegawai bank ini mengabaikan prinsip ketelitian saat memproses persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank.
Kasus korupsi bank BUMN ini bermula ketika BSN meminta Delivery Order (DO) kepada PT Semen Padang. Pihak Semen Padang mensyaratkan jaminan bank untuk menerbitkan dokumen tersebut. Namun, RA dan RF tidak menjalankan tugas pengawasan secara benar sehingga jaminan yang tidak valid tetap lolos dalam sistem perbankan.
Kelalaian dan kesengajaan dalam proses verifikasi ini menyebabkan kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp34 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi serta satu saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Kejari Padang juga sudah mengantongi berbagai barang bukti kuat, mulai dari dokumen pengajuan kredit hingga Laporan Hasil Audit (LHA) internal bank.
Dalam proses penyidikan kasus korupsi bank BUMN ini, tim kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah BSN, kantor notaris, hingga kantor BPN di Dumai. Penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp17,55 miliar serta berbagai dokumen penting lainnya untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Meskipun BSN dan RA mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan sebagai saksi, jaksa tetap menetapkan mereka sebagai tersangka. Kejari Padang menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap ketiga tersangka pada 5 Januari 2026 mendatang. Pihak kejaksaan meminta para tersangka kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang telah berjalan sejak tahap penyidikan Juni 2024 lalu ini.
Sumber : posmetropadang





