
Salingka Media – Kejaksaan Negeri Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan bencana Samosir. Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan penguatan ekonomi bagi para korban banjir bandang tahun 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara menanggung kerugian finansial mencapai Rp516.298.000 dari total anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan modus operandi dengan mengubah sistem penyaluran bantuan. Awalnya, pemerintah merancang bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai atau cash transfer langsung kepada para korban. Namun, Fitri Agus secara sepihak mengubah mekanisme tersebut menjadi pemberian bantuan berupa barang.
Perubahan skema ini bertujuan agar tersangka memiliki kendali penuh atas pengadaan bantuan. Fitri Agus kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang secara langsung. Langkah penunjukan ini menjadi celah bagi tersangka untuk memanipulasi anggaran yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak bencana.
Selain mengubah prosedur penyaluran, Fitri Agus juga meminta jatah keuntungan dari proyek tersebut. Satria Irawan mengungkapkan bahwa tersangka meminta pihak penyedia barang menyisihkan uang sebesar 15 persen dari total nilai bantuan. Tersangka menggunakan uang potongan tersebut demi memperkaya diri sendiri serta menguntungkan pihak-pihak tertentu lainnya.
Tindakan tersebut sangat mencederai rasa kemanusiaan, mengingat masyarakat Samosir saat ini tengah berjuang memulihkan ekonomi pasca terjangan banjir bandang. Bukannya mempermudah proses pemulihan warga, tersangka justru menjadikan dana darurat tersebut sebagai lahan mencari keuntungan pribadi.
Pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan tegas dengan menahan tersangka Fitri Agus Karokaro. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang mengancam hukuman penjara cukup berat.
Kejari Samosir terus mendalami kasus korupsi bantuan bencana Samosir ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara penyelewengan dana kemanusiaan ini hingga tuntas agar memberikan efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Masyarakat berharap pengusutan kasus korupsi bantuan bencana Samosir ini berjalan transparan agar keadilan bagi para korban banjir bandang dapat terpenuhi secara maksimal.





