Mahasiswa Binus Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah Akibat Sakit Hati Ditolak Mantan

Mahasiswa Binus Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah Akibat Sakit Hati Ditolak Mantan
Hylmi, pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12) lalu diamankan Polres Depok. Foto: Dok. Istimewa

Salingka Media – Polisi menangkap seorang mahasiswa Teknik Informatika Universitas Bina Nusantara bernama Hylmi Rafif Rabbi karena melakukan aksi teror yang meresahkan masyarakat. Pelaku yang berusia 23 tahun ini nekat melakukan aksi mahasiswa Binus kirim ancaman bom melalui surat elektronik ke 10 sekolah di wilayah Kota Depok. Hylmi menjalankan aksinya dengan mencatut identitas mantan kekasihnya yang bernama Kamila untuk memfitnah korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa rasa sakit hati menjadi pendorong utama tindakan kriminal ini. Hylmi merasa kecewa setelah hubungan asmaranya dengan Kamila berakhir. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kedua orang tersebut sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan sempat menempuh pendidikan di SMP yang sama.

Baca Juga :  Pria Ancam Warga Pakai Parang di Padang Ditangkap Polisi dalam Kondisi Memalukan

Situasi semakin memburuk saat keluarga Hylmi datang untuk melamar Kamila, namun pihak perempuan menolak lamaran tersebut. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku sehingga ia meningkatkan intensitas gangguan terhadap korban. Hylmi tidak hanya mengincar Kamila secara pribadi, tetapi juga mengirimkan ancaman ke kampus tempat mantan kekasihnya menimba ilmu.

Aksi gangguan yang Hylmi lakukan berlangsung sangat lama, yakni sejak tahun 2022 hingga akhir 2024. Selain kasus mahasiswa Binus kirim ancaman bom, pelaku juga melancarkan serangan psikologis melalui platform digital dan layanan pengiriman. Hylmi berulang kali mengirimkan order fiktif berupa makanan ke kediaman Kamila serta kampusnya untuk mengacaukan aktivitas sehari-hari.

Pelaku juga memanfaatkan keahlian teknologinya untuk mencemarkan nama baik korban di jagat maya. Hylmi menciptakan banyak akun media sosial palsu guna menyebarkan fitnah dan konten yang menyudutkan Kamila. Tindakan obsesif ini menunjukkan pola stalking digital yang sangat serius dan merugikan reputasi korban di mata publik.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Kembali Masuk Bui, Ditangkap Polsek Pauh Tanpa Perlawanan

Polres Metro Depok saat ini menahan Hylmi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hylmi terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta berdasarkan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE.

Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dan Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus mahasiswa Binus kirim ancaman bom ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan teknologi untuk motif dendam pribadi dapat menyeret pelakunya ke balik jeruji besi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *