
Salingka Media, Medan – Seorang pemuda berinisial MHA (18) menikam ayah kandungnya sendiri, OKH (58), hingga meninggal dunia di Jalan Aluminium III, Medan Deli, pada Minggu pagi (30/11/2025). Peristiwa dosen USU tewas ditikam anak ini bermula saat pelaku berusaha membela ibunya yang sedang menerima kekerasan fisik dari sang ayah.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, yang merupakan seorang akademisi di Universitas Sumatera Utara, terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya sebelum kejadian. MHA yang melihat ayahnya memukul sang ibu langsung naik pitam dan mengambil sebilah pisau dapur untuk menghentikan aksi kekerasan tersebut.
Kemarahan yang tidak terbendung membuat MHA melayangkan lebih dari tujuh tusukan ke tubuh ayahnya. Luka serius pada bagian dada dan punggung menyebabkan korban kehilangan banyak darah di lokasi kejadian. Meski keluarga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Medika, tim medis menyatakan OKH meninggal dunia tak lama setelah sampai di rumah sakit.
Pihak kepolisian segera mengamankan MHA di kediamannya tanpa perlawanan. Petugas juga menyita satu buah pisau dapur sebagai barang bukti utama dalam kasus dosen USU tewas ditikam anak tersebut. Saat ini, penyidik menahan tersangka di Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif pelaku murni karena luapan emosi. MHA merasa sakit hati karena korban sering menganiaya ibunya selama bertahun-tahun. Akumulasi trauma akibat pemandangan KDRT di lingkungan keluarga ini mencapai puncaknya saat pelaku melihat ibunya kembali menjadi sasaran pemukulan.
Iptu Agus menegaskan bahwa pelaku tidak terima melihat penderitaan sang ibu. Fakta ini memperlihatkan sisi kelam di balik kehidupan keluarga seorang pendidik yang semestinya menjadi teladan. Kasus dosen USU tewas ditikam anak ini kini menarik perhatian publik karena melibatkan isu kekerasan domestik yang terpendam lama.
Di sisi lain, ibu tersangka sekaligus istri korban mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi putra kandungnya. Sang ibu berharap polisi memberikan keringanan mengingat latar belakang kejadian dan kondisi kesehatan pelaku. Pihak kepolisian saat ini masih mempertimbangkan permohonan tersebut karena MHA terindikasi menderita penyakit hepatitis dan memerlukan pemeriksaan psikis lebih lanjut.
Secara hukum, penyidik menjerat MHA dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Penghapusan KDRT subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakannya yang merenggut nyawa sang ayah.





