
Salingka Media – Peristiwa truk hantam motor di lampu merah Solok mengakibatkan dua warga Kelurahan Nan Balimo mengalami luka-luka pada Kamis (18/12) sore. Insiden ini terjadi saat sebuah sepeda motor Honda Scoopy tengah berhenti menunggu lampu lalu lintas di persimpangan Pandan Ujung, Kecamatan Tanjung Harapan. Secara mendadak, sebuah truk Colt Diesel menabrak kendaraan tersebut dari arah belakang hingga menyebabkan benturan keras.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, mengonfirmasi bahwa kecelakaan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Truk dengan nomor polisi BA 8744 QC tersebut membawa pengemudi bernama Yasmeri Irman Putra yang merupakan warga Kota Payakumbuh. Sementara itu, motor korban bernomor polisi BA 2135 PR membawa pengendara Sonyi Asri Wahyu (33) dan penumpang Sep Permata Sari (30).
Pihak kepolisian menyebut kesalahan manusia atau human error menjadi penyebab utama peristiwa truk hantam motor di lampu merah Solok ini. Pengemudi truk mencoba mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain. Namun, badan truk justru menyenggol sepeda motor korban yang berada di posisi sebelah kiri hingga kedua korban terjatuh.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor menderita patah gigi, sedangkan rekannya mengalami luka lebam serius pada bagian kepala. Tim medis saat ini memberikan perawatan intensif kepada kedua korban di RSU M. Natsir Kota Solok. Selain korban luka, pemilik kendaraan menanggung kerugian materiil yang mencapai angka sekitar Rp1 juta.
Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa sopir truk memiliki SIM B II Umum, namun pengendara motor tercatat tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi. Polisi kini mengamankan kedua kendaraan di Markas Satlantas Polres Solok Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penyidik mengenakan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada sopir truk atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.





