
Salingka Media – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan melakukan penindakan tegas di kawasan Atom Center pada Selasa sore, 16 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, live music di Atom Center ditertibkan oleh petugas karena aktivitas tersebut terbukti mengganggu ketenangan warga sekitar serta melanggar aturan ketertiban umum. Selain menghentikan kegiatan musik, personel Satpol PP juga menyita sedikitnya 11 botol minuman beralkohol yang beredar tanpa izin resmi di lokasi tersebut.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, memimpin langsung jalannya operasi penertiban ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan berulang dari warga yang merasa tidak nyaman dengan kebisingan dan aktivitas negatif di area tersebut. Meskipun petugas sudah berkali-kali memberikan peringatan dan melakukan penertiban sebelumnya, para pengelola di kawasan Atom Center tampak kembali mengabaikan aturan dan memulai aktivitas serupa yang memicu keresahan publik.
Rozaldi menyayangkan sikap para pengelola yang tidak jera meskipun lokasi ini masuk dalam pengawasan rutin petugas. Saat personel melakukan pengecekan mendadak di lapangan, mereka mendapati kegiatan hiburan musik yang berlangsung dengan volume tinggi. Petugas segera meminta pengelola menghentikan aktivitas tersebut guna memulihkan ketentraman lingkungan sekitar. Keputusan agar live music di Atom Center ditertibkan menjadi langkah mutlak karena pengelola gagal menjaga kondusivitas wilayah.
Selain fokus pada gangguan suara, petugas Satpol PP memeriksa legalitas usaha dan barang-barang yang ada di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peredaran minuman keras secara ilegal. Pengelola tidak mampu menunjukkan satu pun surat izin edar yang sah saat petugas meminta dokumen kelengkapan usaha mereka. Ketidakmampuan pengelola membuktikan legalitas barang tersebut memaksa petugas mengambil tindakan penyitaan di tempat.
Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim Satpol PP menemukan 11 botol minuman beralkohol yang siap jual. Rozaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap peredaran alkohol tanpa izin, terutama di kawasan yang sudah menjadi sorotan warga. Petugas segera membawa belasan botol minuman tersebut sebagai barang bukti ke Markas Komando (Mako) Satpol PP yang berada di Jalan Tan Malaka untuk proses pendataan lebih lanjut.
Langkah tegas ini membuktikan bahwa pemerintah kota tidak main-main dalam menjaga moralitas dan ketertiban di ruang publik. Satpol PP kini menyerahkan seluruh barang sitaan tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penanganan hukum berikutnya. Para penyidik akan mendalami pelanggaran ini dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Padang agar memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Rozaldi Rosman menekankan bahwa Satpol PP Kota Padang memegang komitmen kuat untuk terus memantau titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya akan rutin melakukan patroli di kawasan-kawasan yang memiliki potensi pelanggaran penyakit masyarakat seperti yang terjadi di Atom Center. Kehadiran petugas di lapangan bertujuan memastikan seluruh warga Padang bisa menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan dari kegiatan hiburan ilegal atau peredaran barang terlarang.





