
Salingka Media – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah tegas kepada jajaran menteri untuk segera menyelesaikan pembangunan hunian sementara (Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatera). Instruksi mendesak ini menyasar seluruh warga yang menjadi korban terdampak banjir bandang dan longsor parah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menargetkan agar para pengungsi dapat segera menempati hunian yang layak tanpa perlu menunggu waktu lama.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan langsung perintah penting Presiden tersebut dari Jakarta pada hari Senin. Menurut Teddy, Presiden Prabowo menyampaikan instruksinya saat memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya yang berlokasi di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (14/12). “Presiden menginginkan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi seluruh warga terdampak bencana di Sumatera harus selesai secepat mungkin,” ujar Teddy, menggarisbawahi urgensi penyelesaian proyek kemanusiaan ini.
Perintah percepatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari serangkaian kunjungan kerja yang telah Presiden Prabowo lakukan langsung ke beberapa wilayah yang terdampak bencana paling parah. Kunjungan pertama Presiden terlaksana pada 1 Desember 2025, mencakup peninjauan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara; Kota Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh; serta Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tidak berhenti di sana, Presiden kembali melanjutkan kunjungan kerja pada 7 Desember 2025, meninjau langsung situasi di Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh. Komitmennya semakin terlihat jelas dengan kunjungan lanjutan pada 12 Desember 2025, yang meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Bener Meriah. Pada 13 Desember 2025, Presiden menutup rangkaian kunjungannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Semua kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan dan penanganan di lapangan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Saat memimpin rapat koordinasi di Lanud Sultan Iskandar Muda pada Minggu (7/12), Presiden Prabowo menerima laporan terbaru mengenai dampak bencana. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, melaporkan bahwa lebih dari 30.000 rumah warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami kerusakan akibat kombinasi banjir bandang dan longsor. Jumlah kerugian rumah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring proses pendataan yang masih dilakukan secara intensif oleh BNPB bersama Kementerian Pekerjaan Umum. Data ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatera.
Kepala BNPB kemudian mengusulkan pembagian tugas yang jelas dalam proses pembangunan. Pembangunan hunian sementara (huntara) bagi para pengungsi akan dilaksanakan oleh personel gabungan TNI dan Polri yang saat ini tergabung dalam satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana. Sementara itu, BNPB mengusulkan agar pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah relokasi ditangani secara langsung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Suharyanto juga menambahkan solusi bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan namun tidak perlu pindah lokasi. “Kami akan memperbaiki rumah-rumah warga yang tidak harus pindah karena dampak banjirnya tidak terlalu besar, tetapi rumahnya rusak, melalui satgas BNPB,” kata Suharyanto, memberikan jaminan bahwa perbaikan komprehensif akan dilakukan untuk semua korban.
Untuk merealisasikan pembangunan ini, BNPB telah mengajukan rincian anggaran yang detail kepada pemerintah. Pembangunan satu unit hunian tetap (huntap) diusulkan memerlukan biaya sebesar Rp60 juta. Sementara itu, untuk satu unit hunian sementara (huntara), BNPB mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta.
Hunian sementara yang akan dibangun direncanakan memiliki ukuran standar 36 meter persegi. Unit Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatera ini akan dilengkapi dengan fasilitas dasar yang memadai, mencakup kamar tidur, sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK), serta ruang lainnya yang penting untuk menunjang kehidupan sehari-hari pengungsi. Standar ini memastikan bahwa meskipun bersifat sementara, hunian tersebut tetap menyediakan lingkungan yang layak dan manusiawi bagi para korban bencana.





