Hukum  

Penipuan WO Ayu Puspita: 87 Korban, Kerugian Capai Rp20 M

Skandal Pernikahan yang Berakhir di Kantor Polisi: Kerugian Penipuan WO Ayu Puspita Capai Miliaran Rupiah

Penipuan WO Ayu Puspita 87 Korban, Kerugian Capai Rp20 M
Foto tangkapan layar Instagram info.jakartatimur

Salingka Media – Resepsi pernikahan yang seharusnya menjadi momen sakral dan membahagiakan justru berubah menjadi bencana bagi puluhan pasangan di Jakarta. Kasus dugaan penipuan WO Ayu Puspita oleh PT Ayu Puspita Sejahtera kini menjadi sorotan utama setelah puluhan korban melapor ke kepolisian. Total 87 pasangan pengantin menjadi korban, melaporkan kerugian yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp20 miliar. Pemilik wedding organizer (WO) ini, Ayu Puspita, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Lantas, bagaimana proses hukum kasus besar ini berlangsung dan apa langkah kepolisian selanjutnya?

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Ayu Puspita Sejahtera. Sebelumnya, laporan-laporan korban tersebar di beberapa Polres, termasuk Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan juga laporan awal yang masuk ke Polda Metro Jaya sendiri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan informasi ini. “Kami mendapat informasi bahwa keseluruhan perkara WO, yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera, akan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tangani secara menyeluruh,” tegas Kombes Budi.

Penggabungan seluruh laporan ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Kepolisian berkomitmen menjalankan penegakan hukum dengan transparan dan terbuka. Kombes Budi Hermanto menyampaikan, kepolisian akan menerima semua informasi yang disampaikan oleh para korban dalam kasus ini.

Baca Juga :  Menhan Pakistan: Barat Ciptakan Jihad, Kami Jadi Korban Terorisme

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan akibat layanan pernikahan yang tidak sesuai perjanjian. Salah satu contoh kasus yang menjadi pemicu viralnya kasus ini adalah resepsi yang berantakan di Pelindo Tower, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/12/2025). Korban telah melunasi biaya sebesar Rp82.740.000, namun hidangan katering yang dijanjikan tidak tersedia sama sekali.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penetapan Ayu Puspita, Direktur WO, sebagai tersangka. Pihak kepolisian menahan Ayu Puspita di Polres Metro Jakarta Utara. “Untuk Ayu sudah tersangka dan saat ini kami tahan di Polres,” kata Kompol Onkoseno.

Selain Ayu Puspita, polisi juga menahan tersangka lain berinisial DHP, yang menjabat sebagai marketing dan koordinator dekorasi. Kedua tersangka ini polisi jerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP mengenai penggelapan dan penipuan.

Tiga terlapor lainnya, yaitu Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina, juga tengah didalami keterlibatannya. Kasus ketiganya kini ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di luar wilayah Jakarta Utara.

Setelah insiden resepsi di Jakarta Utara menjadi viral, jumlah korban yang melapor melonjak drastis. Sebanyak 87 korban dari berbagai profesi mulai dari pegawai swasta, ASN, hingga anggota Polri mengalami kerugian serupa. Mereka telah membayar lunas paket pernikahan, tetapi layanan yang mereka terima jauh dari kesepakatan.

Baca Juga :  Tragis! Pebalap Liar di Bukittinggi Tewas Usai Tabrak Pejalan Kaki di Tengah Malam

Kisah para korban sangat memprihatinkan. Salah satu insiden menyedihkan menimpa pasangan pengantin yang resepsinya di Jakarta berantakan karena katering tidak hadir. Keluarga pengantin terpaksa memesan makanan dadakan melalui aplikasi daring, seperti kebab dan pizza, yang jelas tidak mencukupi untuk jumlah tamu yang hadir. Pesta yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi ketegangan, membuat kedua mempelai menangis di pelaminan dan orang tua mempelai pria mengalami sesak dada.

Samuel, salah satu korban, mengaku telah membayar lunas biaya sekitar Rp82 juta untuk pesta di Gedung Pelindo. Ia harus menelan kekecewaan saat acara berantakan dan tamu-tamu terpaksa pulang lebih cepat. Samuel mengungkapkan, ia mengetahui WO Ayu Puspita dari sebuah pameran pernikahan di Jakarta.

Pasangan korban lain, Rizky Nadia dan M. Farhan, menceritakan kerugian sekitar Rp80 juta yang mereka bayar penuh untuk paket pernikahan mewah ‘Flamingo’. Paket senilai Rp150 juta ini didiskon besar-besaran menjadi Rp88 juta, bahkan dengan iming-iming bonus bulan madu ke luar negeri. Namun, setelah pembayaran, komunikasi terhambat dan tidak ada follow up yang jelas dari pihak WO.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus ini, di antaranya bukti transfer pembayaran, print out percakapan WhatsApp antara korban dan pihak WO, data katering, dan panduan acara pernikahan. Tindak lanjut yang dilakukan polisi meliputi pengamanan terlapor, pemeriksaan saksi-saksi, dan penyitaan barang bukti. Pihak kepolisian segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Padangpariaman Tindak Tegas Produk Ilegal, Tim Pengawasan Obat dan Makanan Resmi Dibentuk

Guna memudahkan proses pelaporan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membuka posko layanan pengaduan khusus bagi seluruh korban. Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan WO Ayu Puspita agar segera melaporkan kerugian yang mereka alami ke pusat layanan yang sudah Polda Metro Jaya siapkan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi calon pengantin agar selalu berhati-hati, memeriksa rekam jejak, dan memastikan kontrak serta layanan pernikahan benar-benar jelas sebelum melakukan pembayaran penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *