Padang  

Satpol PP Padang Ditengah Duka Bencana Temukan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Padang Ditengah Duka Bencana Temukan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang Ditengah Duka Bencana Temukan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam – Dok. Humas

Salingka Media – Di tengah kondisi daerah yang masih dirundung duka bencana, patroli Satpol PP Padang kembali melakukan pengawasan rutin terhadap sejumlah lokasi usaha yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban tetap terjaga. Dalam operasi yang berlangsung dini hari, petugas mendapati beberapa tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan. Temuan dalam patroli Satpol PP Padang tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menambah persoalan di tengah situasi yang sensitif. Upaya pengawasan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan.

Pengawasan malam itu menyasar kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan. Personel Satpol PP Padang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang diduga beroperasi di luar jam yang diatur Peraturan Daerah. Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama. Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Rio, petugas menemukan beberapa lokasi hiburan malam yang masih buka meski waktu sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB. Padahal, batas operasional telah diatur secara jelas dan tegas. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mesti dipatuhi semua pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa aturan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi dasar menjaga ketertiban umum.

Baca Juga :  47 Pelajar Bolos Duduk di Warung, Berhasil diamankan Satpol PP Padang dan Pihak Kepolisian

Rio menyampaikan bahwa para pelaku usaha telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kegiatan hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi melewati pukul 02.00 WIB. Ketika ditemukan pelanggaran, petugas langsung mengambil tindakan tanpa menunggu waktu lama.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Padang membubarkan aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung. Penegakan dilakukan secara prosedural dan tetap mengutamakan pendekatan humanis. Meski demikian, tindakan tegas tetap diberlakukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pengendara Motor Tak Dikenal Tergeletak di Bypass Padang, Dilarikan ke Rumah Sakit

Selain membubarkan aktivitas hiburan malam, petugas juga menertibkan sembilan perempuan yang diduga bekerja di lokasi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan guna memastikan semua pihak terdata dengan baik dan dapat diberikan pembinaan lebih lanjut.

Para perempuan tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan. Pihak keluarga juga diminta hadir sebagai penjamin agar proses pembinaan dapat berjalan optimal. Selain itu, pemilik tempat hiburan malam turut dipanggil untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang tersebut menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan, terlebih karena bencana yang tengah terjadi membuat kondisi sosial masyarakat lebih sensitif. Oleh karena itu, ketertiban menjadi hal penting agar situasi tetap kondusif. Ia berharap setiap pelaku usaha dapat memahami tanggung jawab mereka dalam mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Baca Juga :  Karena Tidak Diindahkan Terpaksa Amankan Belasan Lapak PKL

Patroli Satpol PP Padang tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan masyarakat tidak terganggu oleh aktivitas yang melanggar jam operasional. Dalam situasi pascabencana, ketenangan lingkungan publik menjadi prioritas penting. Penegakan aturan dilakukan agar semua pihak dapat beraktivitas dengan aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *