Padang  

Masyarakat Padang Keluhkan Mekanisme Berobat Gratis

Masyarakat Padang Keluhkan Mekanisme Berobat Gratis
Gambar Ilustrasi dibuat oleh AI

Salingka Media, Padang – Program berobat gratis atau BPJS gratis yang menjadi salah satu unggulan Wali Kota Padang kembali menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku bingung dengan alur pelayanan kesehatan gratis tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan penyampaian saat masa kampanye.

Di tengah tingginya harapan untuk bisa berobat cukup dengan menunjukkan KTP Kota Padang, kenyataannya masyarakat justru menghadapi prosedur yang lebih panjang. Banyak warga merasa informasi yang mereka pahami saat kampanye tidak sejalan dengan mekanisme yang diterapkan di lapangan.

Warga Mengira Cukup Bermodal KTP

Sebagian besar masyarakat beranggapan cukup datang ke rumah sakit dengan membawa KTP Padang untuk langsung mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya. Namun saat tiba di fasilitas kesehatan, mereka baru mengetahui bahwa terdapat sejumlah tahapan wajib.

“Dalam pikiran kami cukup bawa KTP Padang, selesai. Tapi kenyataannya tidak seperti itu,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Prosedur Dinilai Berbelit

Informasi yang diterima warga, untuk memanfaatkan program BPJS gratis Pemko Padang, mereka harus:

  1. Mengurus surat domisili di kelurahan,

  2. Mendapatkan surat rekomendasi BPJS gratis dari puskesmas,

  3. Barulah bisa dilayani di rumah sakit.

Proses ini dinilai tidak sesuai dengan gambaran kemudahan saat kampanye. Bahkan sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya ketika mengurus administrasi di puskesmas, sehingga mempertanyakan klaim “gratis”.

Baca Juga :  14 Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Padang Saat Bolos Sekolah

Seorang warga berinisial ZM (58) mengungkapkan kekecewaannya karena harus mengeluarkan uang saat mengurus berkas:
“Katanya gratis, tapi untuk mengurus administrasinya saja kami disuruh bayar,” ujarnya kepada tim SalingkaMedia.

Rumah Sakit Diduga Belum Pahami Program

Keluhan juga datang dari warga yang ditolak atau tak mendapat kejelasan dari pihak rumah sakit karena petugas menyebut belum memahami mekanisme program berobat gratis tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan apakah sosialisasi program belum merata, baik kepada masyarakat maupun fasilitas kesehatan.

Akibatnya, kepercayaan publik mulai terganggu. “Kami mendengar programnya gratis, tapi pelaksanaannya beda jauh. Mana yang benar?” ungkap salah seorang warga.

Pemko Padang Tegaskan Program Sudah Memiliki Payung Hukum

Di sisi lain, Pemko Padang menegaskan bahwa program BPJS Kesehatan Gratis sepenuhnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini disampaikan dalam penandatanganan komitmen bersama yang digelar di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Senin (3/3/2025). Acara tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Muharlion, Sekda Andree Algamar, Kepala Dinas Kesehatan, dan seluruh pimpinan rumah sakit.

Baca Juga :  Pelajar 14 Tahun Tewas Tenggelam di Bendungan Lubuk Rayo Padang

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Padang bisa berobat tanpa harus khawatir soal biaya. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga,” ujar Fadly.

Program ini merupakan bagian dari Progul “Padang Melayani”, dengan seluruh pembiayaan ditanggung oleh APBD Kota Padang.

Aturan Resmi: SK Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025

Fadly Amran telah menetapkan kriteria penerima jaminan kesehatan gratis melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025, yang diteken pada 1 Maret 2025.

Dalam SK tersebut, peserta yang berhak adalah:

  • Pekerja bukan penerima upah atau warga bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

  • Berdomisili di Kota Padang sebelum SK ditetapkan, dibuktikan dengan KTP, KK, atau surat domisili dari kelurahan.

  • Membutuhkan layanan kegawatdaruratan atau tindakan medis segera dengan surat keterangan dari rumah sakit.

  • Memiliki surat keterangan membutuhkan jaminan kesehatan dari lurah.

Bagi warga yang belum memenuhi syarat domisili, mereka tetap dapat mendaftar BPJS secara mandiri. Namun, warga yang sudah tinggal minimal dua tahun berturut-turut bisa didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan APBD.

Baca Juga :  "Aligator Tangkap Boneng Di Tunggul Hitam, Padang"

Seluruh biaya pelaksanaan program ini dibebankan kepada APBD Kota Padang. Salinan SK juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD, Inspektur Kota Padang, dan Kepala BPKAD untuk memastikan koordinasi implementasi kebijakan berjalan maksimal.

Di tengah banyaknya keluhan, warga berharap Pemko Padang melakukan sosialisasi yang lebih masif dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan benar-benar memahami mekanisme program.

Program berobat gratis sejatinya hadir untuk membantu masyarakat, namun tanpa alur yang sederhana dan pemahaman yang seragam, kebijakan ini berpotensi hanya dinikmati sebagian kecil warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *