10 Kasus Penambangan Ilegal Banten Terbongkar, Kerugian Belasan Miliar

10 Kasus Penambangan Ilegal Banten Terbongkar, Kerugian Belasan Miliar
10 Kasus Penambangan Ilegal Banten Terbongkar, Kerugian Belasan Miliar – Dok. Humas

Salingka Media – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengumumkan keberhasilan dalam menindak praktik terlarang yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Sepanjang kurun waktu dua bulan, yakni Oktober hingga November 2025, jajaran Polda Banten sukses membongkar total 10 kasus Penambangan Ilegal Banten. Penindakan masif ini mencakup beragam jenis pertambangan, mulai dari lima perkara galian C (bahan mineral non-logam dan batuan) hingga lima kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Wilayah operasi yang disasar meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak, yang merupakan fokus utama aktivitas Penambangan Ilegal Banten belakangan ini.

Pengungkapan kasus ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum biasa, melainkan implementasi langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia. Komitmen tersebut menekankan pentingnya memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah nusantara secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Kapolda Banten, Irjen Hengki, dalam keterangannya pada hari Kamis (4/12/2025), menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal adalah wujud nyata dari tanggung jawab negara. Tujuannya jelas: untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dan menjamin kelangsungan lingkungan hidup di masa depan. Praktik penambangan ilegal Banten dinilai tidak hanya merampas kekayaan alam, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan warga setempat.

Baca Juga :  Skandal Lingkungan Terkuak! Indonesia Raih Dua Penghargaan PBB Gegerkan Dunia

Dari serangkaian operasi yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, delapan terduga pelaku telah berhasil diamankan. Para tersangka ini tidak hanya ditahan, tetapi juga sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut turut disita sebagai barang bukti utama.

Delapan tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial dan latar belakang domisili yang berbeda-beda, menunjukkan jaringan operasi yang cukup luas. Mereka adalah: YD (58) dari Jakarta Utara; AN (46) dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MS (58) dari Cisoka, Kabupaten Tangerang; KR (56) dari Kramatwatu, Kabupaten Serang; MS (63) dari Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang; AU (47) dari Cibeber, Kabupaten Lebak; serta SB (46) dan SS (47) dari Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolda menjelaskan bahwa dari delapan individu tersebut, tujuh di antaranya memiliki peran sentral sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal. Sementara itu, satu tersangka lain, berinisial SS, diduga kuat turut serta membantu kelancaran operasional penambangan tanpa izin di lokasi. Motif utama yang mendorong para pelaku untuk melanggar hukum ini adalah murni demi meraih keuntungan ekonomi semata, meskipun mereka tidak memiliki kelengkapan perizinan yang sah dari pemerintah.

Baca Juga :  Polres Solok Selatan Gencarkan Pengawasan SPBU, Lacak Aliran BBM ke Tambang Ilegal

Dalam penindakan ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting yang memperkuat unsur pidana. Barang bukti yang disita meliputi delapan unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang. Selain itu, dokumen-dokumen seperti surat jalan dan hasil penjualan tambang juga turut diamankan.

Untuk kasus pertambangan emas tanpa izin, petugas menyita peralatan spesifik seperti tabung sianida dan berbagai peralatan pemurnian, yang mengindikasikan penggunaan zat kimia berbahaya dalam proses ekstraksi emas. Tak ketinggalan, jackhammer yang digunakan untuk membantu aktivitas penambangan juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita.

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung pada area garapan seluas kurang lebih 50 hektare ini menimbulkan dampak kerugian yang fantastis. Diperkirakan, kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik penambangan ilegal ini mencapai angka Rp18,35 miliar. Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup kerusakan ekologis jangka panjang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Banten di masa depan, mengingat perubahan struktur tanah dan potensi bencana alam.

Baca Juga :  Terkuak! Predator Anak Balikpapan Ditangkap Usai Peras Remaja Swedia Lewat Gim Roblox

Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal-pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda yang sangat besar, mencapai paling banyak Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *