Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Paket Ganja Pakai Mobil Pick Up di Tanah Datar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Paket Ganja Pakai Mobil Pick Up di Tanah Datar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Paket Ganja Pakai Mobil Pick Up di Tanah Datar – Dok. Polres Tanah Datar

Salingka Media – Kasus penyelundupan 27 paket ganja kering dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar pada Rabu malam tanggal 19 November 2025. Operasi penangkapan ini melibatkan pengejaran terhadap sebuah mobil bak terbuka atau pick-up yang dicurigai membawa muatan terlarang dari luar daerah menuju wilayah hukum Tanah Datar, di mana polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang berada di dalam kendaraan tersebut tanpa perlawanan berarti.

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Penangkapan terbaru ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif mengenai adanya pergerakan kendaraan yang mencurigakan. Tim Tarantula dari Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang menerima informasi tersebut segera bergerak cepat ke lapangan untuk melakukan penyisiran di jalur lintas yang diduga akan dilewati oleh para pelaku. Lokasi penyergapan dilakukan tepat di kawasan Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut. Sekitar pukul 21.45 WIB, tim di lapangan melihat sebuah mobil Mitsubishi Colt T-120 SS dengan nomor polisi BA 9227 LW melintas. Petugas langsung melakukan penghadangan dan menghentikan laju kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiga pria yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial R (29), G (22), dan A (20), langsung diamankan petugas agar tidak melarikan diri.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ditangkap Usai Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pesisir Selatan

Kecurigaan polisi terbukti benar saat proses penggeledahan dilakukan. Di bagian bak belakang mobil, petugas menemukan tumpukan barang yang ditutupi rapat menggunakan terpal berwarna biru. Setelah terpal dibuka, ditemukan sebuah karung yang di dalamnya berisi penyelundupan 27 paket ganja yang telah dibungkus rapi menggunakan lakban berwarna cokelat. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh warga sekitar untuk memastikan transparansi penangkapan. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, ketiga pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka.

Pasca penangkapan di lokasi kejadian, polisi langsung menggelandang ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis tanggal 20 November, Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi memperlihatkan barang bukti hasil sitaan kepada awak media. Barang bukti tersebut meliputi puluhan paket ganja kering siap edar, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana pengangkut, empat unit telepon genggam milik para pelaku, serta perlengkapan pembungkus seperti karung goni dan terpal biru.

Baca Juga :  Polres Pasaman Musnahkan Hampir 20 Kilogram Ganja, Komitmen Tegas Berantas Narkoba

Secara hukum, tindakan ketiga pelaku ini tergolong pelanggaran berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar ini sangat serius, mengingat peran mereka dalam mendistribusikan barang haram yang dapat merusak generasi muda.

AKP Muhammad Arvi menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan salah satu prestasi besar jajarannya di tahun 2025. Penangkapan ini tercatat sebagai kasus terbesar kedua yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini. Sebelumnya pada bulan April lalu, timnya juga sukses menggagalkan peredaran ganja seberat 12 kilogram di kawasan Nagari Balimbiang. Data kepolisian mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Tanah Datar telah menangani total 50 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 71 orang.

Baca Juga :  Satlantas Pasaman Barat Perkuat Edukasi dan Penindakan di Hari Kedua Operasi Patuh Singgalang 2025

Meskipun para kurir telah tertangkap, tugas kepolisian belum selesai. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak jaringan yang lebih besar. Fokus utama polisi adalah memburu sosok pemesan serta bandar besar yang mengendalikan aksi penyelundupan 27 paket ganja tersebut dari balik layar. Polisi menduga ada jaringan terorganisir yang mengatur pengiriman lintas daerah ini dan aparat berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *