
Salingka Media – Kasus pembunuhan bayi di Ngarai Sianok Bukittinggi kembali menjadi sorotan publik setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, Sumatera Barat, menggelar reka ulang kejadian. Reka adegan yang melibatkan tersangka berinisial L (21), yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, justru menimbulkan sejumlah kejanggalan. Dalam proses rekonstruksi sebanyak 24 adegan, penyidik menemukan enam adegan berbeda secara signifikan dari keterangan awal yang disampaikan oleh tersangka.
Kasus penemuan jasad bayi yang tragis di kawasan wisata Ngarai Sianok ini telah menarik perhatian luas. Tersangka L (21) diketahui memeragakan seluruh rangkaian kejadian, mulai dari proses melahirkan hingga momen pembuangan jasad bayi yang ditemukan dalam kondisi termutilasi atau terpotong menjadi tiga bagian. Ketidaksesuaian antara pengakuan awal dengan hasil reka ulang di lapangan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan bayi di Ngarai Sianok masih membutuhkan pendalaman ekstra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, pada Selasa (18/11/2025), mengonfirmasi adanya perbedaan yang mencolok selama proses rekonstruksi. “Dari total 24 adegan yang diperagakan, terdapat enam reka adegan yang tidak sinkron dengan pengakuan tersangka yang memang cenderung berbelit-belit saat diperiksa,” tegas Kompol Anidar. Perbedaan-perbedaan faktual ini memerlukan tindak lanjut pemeriksaan.
Ketidakcocokan keterangan tersebut mencakup beberapa momen krusial dalam peristiwa itu. Beberapa poin perbedaan yang disoroti penyidik adalah saat ditemukannya potongan kaki bayi, detail mengenai proses kelahiran itu sendiri, dan cara pemotongan ari-ari yang dilakukan di kamar mandi. Pengakuan tersangka yang sering berubah-ubah menjadi tantangan utama dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik tindakan keji ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mendapatkan pengakuan yang jelas dari tersangka L mengenai motif atau apakah pemotongan tiga bagian tubuh bayi itu dilakukan secara sadar dan sengaja. Tersangka masih belum mengakui secara gamblang mengenai tindakan mutilasi yang terjadi. Penyidik masih menunggu hasil tes DNA dan visum otopsi yang akan memastikan secara ilmiah penyebab pasti mutilasi dalam kasus pembunuhan bayi di Ngarai Sianok tersebut.
Kompol Anidar menambahkan, “Mengenai pemotongan atau mutilasi, pengakuan spesifik belum kami dapatkan. Kami sedang menantikan hasil tes DNA dan visum otopsi. Oleh karena itu, rekonstruksi akan disusun kembali, diikuti dengan pemeriksaan ulang intensif.”
Proses reka adegan ini berlangsung di lokasi penemuan jasad dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait, termasuk tim forensik, kuasa hukum tersangka, perwakilan kejaksaan, serta perwakilan dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan keakuratan data yang didapatkan dari lapangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, L mengaku melakukan tindakan tersebut seorang diri tanpa adanya bantuan dari anggota keluarga maupun pihak lain. Fakta yang semakin memilukan adalah pengakuan tersangka yang bahkan tidak mengenali atau tidak bisa memastikan siapa ayah kandung dari bayi yang ia bunuh. “Sampai saat ini, kami baru menetapkan satu orang pelaku. Yang sangat miris, pelaku bahkan tidak tahu siapa bapak dari anak yang ia bunuh,” ujar Kompol Anidar.
Kuasa Hukum tersangka, Jhoni Hendri, menyatakan bahwa kliennya tetap memberikan kerja sama yang baik selama proses pendalaman kasus berlangsung. “Dalam rekonstruksi tadi, keterangan klien kami dicocokkan dengan fakta di lapangan, dan klien kami bersikap kooperatif. Mengenai kasus pemutilasiannya, itu akan menjadi wewenang penyidik, dan tugas kami adalah memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi,” jelas Jhoni Hendri.
Kasus yang menggemparkan warga Bukittinggi dan Sumatera Barat ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025. Meskipun dua bagian tubuh bayi telah berhasil ditemukan oleh tim pencari, satu bagian tubuh lainnya masih belum berhasil ditemukan hingga saat artikel ini ditulis.
Penyidik dari Polresta Bukittinggi menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka L akan terus berlanjut tanpa henti. Komitmen ini ditujukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam insiden tragis kasus pembunuhan bayi di Ngarai Sianok ini. Pengungkapan enam adegan janggal ini menjadi titik fokus baru bagi penyidik untuk menekan tersangka agar memberikan keterangan yang sebenarnya.





